Polda Riau Lakukan Mutasi pada Dua Oknum Polisi Pengancam Korban Pemerkosaan

Kampartrapost.com – Polda Riau lakukan mutasi pada dua tersangka pengancaman korban pemerkosaan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka JL dan penyidik pembantu Bripda RS ke Biddokes Polda Riau.

Kedua tersangka dipindahkan untuk menjalani pemeriksaan dari Bid Propam Polda Riau.

Atas dugaan intimidasi dan pengacaman pada korban kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan pada seorang ibu muda berininsial Z (19).

Pemeriksaan pada Bripka JL dan Bripda RS sendiri sudah dilakukan sejak Rabu (19/12/2021), setelah pihak kepolisian mendapat laporan tindakan para tersangka.

Baca juga: Support Startup Lokal, Pemerintah Akan Luncurkan Merah Putih Fund untuk Bantu Pendanaan

Dilansir dari indozone, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membetulkan bahwa mutasi atas dua tersangka pengancaman itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan.

“Bripka Jufri Oktavianus Lumban Gaol dan Bripda Rismen Riski Sinaga dimutasi dalam rangka riksa,” ujarnya, Minggu (12/12/2021).

Sebelumnya diketahui dua oknum polisi asal Polsek Tambusai Utara melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Yaitu dengan melontarkan ucapan tidak pantas kepada korban pemerkosaan, yang mana seharusnya dilindungi dan dibantu oleh pihak berwajib.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual Dosen Unsri Reza Ghasarma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dari keterangan video, disebutkan bahwa oknum polisi tersebut meminta korban dan suami untuk datang ke Polsek Tambusai Utara.

Agar tidak dijadikan sebagai tersangka, yang mana situasinya menjadi terbalik dari yang seharusnya.

Pengancaman yang diterima tentu membuat pihak korban heran. Lantas suami dari korban melakukan protes dan tidak terima atas perlakuan yang menimpanya dan korban.

Ia heran dengan statusnya sebagai pihak korban yang semestinya dibantu, malah mendapatkan ancaman dari pihak kepolisian.

Baca juga: Batu Rubi Tertua di Dunia Ungkap Awal Kehidupan di Bumi

Berita Terkait