Polemik Aturan Baru JHT, Serikat Buruh: Pemerintah Sepertinya Tidak Bosan Menindas Buruh

Kampartrapost.com – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan baru yang membahas tentang pekerja tersebut, dijelaskan bahwa untuk buruh yang menjadi peserta BPSJ Ketenagakerjaan, pembayaran jaminan hari tua baru bisa diambil jika yang bersangkutan di-PHK pada usia 56 tahun.

Kaum buruh sebagai kelompok yang dituju sendiri sangat mencekam keputusan yang sangat merugikan golongan mereka tersebut.

Dengan patokan usia yang ditentukan, pihak buruh menganggap kebijakan pemerintah itu tidak efektif untuk diberlakukan.

Jika kebijakan sudah ditetapkan, maka kesengsaraan akan dihadapi bagi buruh yang belum mencapai usia target. Apabila nasib buruk di-PHK perusaan menimpa buruh jauh sebelum usia 56 tahun, maka mereka harus menunggu dalam waktu yang tidak sebentar.

Baca juga: Lantaran Cemburu Buta, Seorang Pria di Bogor Aniaya Kekasih hingga Tewas

Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerrja Indonesia) Said Iqbal menyebutkan bahwa pemerintah kerap menindas kaum buruh, yang salah satunya seperti kebijakan baru dalam Permenaker tersebut.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” ungkap Said, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Karena aturan sebelumnya pula, yaitu pada PP 36 tahun 2021, disebutkan bahwa upah buruh di sejumlah daerah tidak mengalami peningkatan.

Jika memang mengalami kenaikan, per harinya peningkatan tidak sebanding bahkan dengan contoh kecil seperti tarif usai menggunakan toilet umum.

Said menyebutkan, kenaikan yang didapat hanya berkisar Rp.1.200, yang mana sangat jauh dari harapan pekerja.

Baca juga: Kebijakan Baru Pertamina: 3 Produk BBM Alami Kenaikan Harga

Diduga permasalahan yang dialami oleh kaum buruh saat ini dimulai dari sikap pemerintah yang tak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada putusan itu, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkontitusional dengan syarat oleh MK.

Lebih lanjut, serikat buruh beranggapan bahwa Permaneker terkait seperti menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden.

Lantaran dalam aturan baru, disebutkan bahwa buruh yang di-PHK harus menunggu hingga puluhan tahun sampai dapat mencairkan JHT mereka.

Di satu sisi mereka sudah tidak mempunyai pendapatan sendiri, sehingga JHT akan sangat membantu jika dapat segera dimiliki.

Berita Terkait