Polisi Amankan Pimpinan Pesantren yang Diduga Lakukan Pemerkosaan pada Santri di Aceh

Kampartrapost.com – Diduga lakukan pemerkosaan pada santri atau anak didik yang masih di bawah umur, seorang pemimpin pondok pesantren diamankan Polres Aceh Tenggara.

Kombes Pol Winardy menyebut dugaan pemerkosaan pertama kali dilakukan pada Agustus 2021 dan kasus terakhir pada 19 Januari 2022. Korban yang merasa takut tidak berani melapor, terlebih pelaku adalah pimpinan dari sekolahnya, dilansir dari ANTARA.

Disebutkan pula korban yang masih di bawah umur itu juga takut jika kejadian tersebut diketahui oleh orang tua dan saudara. Ia juga merasa malu dengan teman-temannya.

Tindakan kekerasan tersebut diduga telah terjadi sebanyak lima kali, dengan empat diantaranya dilakukan di kamar pelaku.

Untuk kasus sisanya dilakukan pada sebuah vila di Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga: Tega! Seorang Kakek 76 Tahun di Tasikmalaya Cabuli Balita saat Sedang Tidur

Adapun modus sebelum melakukan pemerkosaan adalah, korban diminta untuk memijit pelaku yang setelah ditelusuri merupakan seorang duda tersebut.

Mengetahui dugaan tindakan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu, pelaku langsung diamankan di Polres Aceh untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Ia juga dijerat Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Hukum jinayat sendiri merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Jarimahdan ‘Uqubat

Jarimahdan ‘ Uqubat adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat agama Islam.

Baca juga: Polisi Tindak Belasan Mobil dengan Lampu Rem Membahayakan di Riau

Kasus pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren yang sudah mulai banyak terungkap berlangsung di Indonesia menimbulkan beragam keresahan baru di masyarakat.

Banyak yang mengecam serta heran dengan perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang semestinya lebih mengetahui tentang hukum agama tersebut.

Citra dari pondok pesantren juga jadi berubah karena pihak-pihak tidak bertanggung jawab seperti pelaku pencabulan dari pimpinan, yang dampaknya berimbas pada lembaga serupa lainnya.

Berita Terkait