Kampartrapost.com – Beberapa waktu lalu viral aksi penggeledahan handphone yang dilakukan oleh Aipda Ambarita di media sosial. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya buka suara tentang aksi yang dilakukan anggota kepolisian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta pada Selasa (19/10/2021), sebut bahwa aksi penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian ternyata diperbolehkan.
“Apakah boleh polisi ceh HP? Boleh,” ungkapnya.
Meski polisi punya wewenang untuk geledah hingga periksa HP masyarakat, pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan SOP yang ada.
Baca juga: Awet Muda di Usia 70 Tahun, Kak Seto Bagikan Rumus ‘GEMBIRA’
Pada aksi yang Ambarita lakukan, wadah organisasi Polri yaitu Propam masih jalankan pemeriksaan. Propam akan selidiki ada atau tidaknya aksi pelanggaran SOP yang Ambarita jalankan.
Atas dugaan kasus Ambarita pula, di Propam akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, aparat yang sering muncul di media sosial, dua orang anggota polisi yaitu Aiptu Jakaria alias Bang Jacklin serta Aipda Monang Parlindungan dirotasi jabatannya ke Humas Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga sebut bahwa mutasi jabatan tersebut wajar di tubuh Polri atau tour off duty.
Baca juga: Tidak Punya Sertifikat Vaksin, Laporan Korban Pelecehan Seksual Ditolak Polisi
Pada Ambarita sendiri, setelah dimutasi ia akan diperiksa Propam karena aksi viralnya yang geledah HP warga.
Terkait fakta bahwa pihak polisi boleh geledah HP seseorang, beragam tanggapan dari masyarakat mulai bermunculan.
Ada yang anggap aksi tersebut adalah bentuk pelanggaran hak privasi, ada pula yang sebut polisi tak berhak geledah HP warga jika tak ditemukannya tindak pidana.
Namun ada juga yang dukung aksi tersebut, karena dengan penggeledahan dapat teridentifikasi penadah barang kriminal atau pelaku kejahatan lainnya.
Baca juga: Pria Bersenjata Serang Kamp Rohingya di Bangladesh, 7 Orang Tewas