Polisi Tangkap 4 Tersangka Pemalsuan Surat PCR: 3 Diantaranya Pegawai Bandara Soetta

Kampartrapost.com – Lakukan pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen, polisi mengamankan empat tersangka yang tiga diantaranya merupakan pegawai Bandara Soekarno-Hatta.

Tiga tersangka yang merupakan bagian dari bandara tersebut adalah MSF, S, dan HF. Adapun satu tersangka lainnya yaitu AR, berprofesi sebagai pegawai harian lepas di Kelurahan Kampung Melayu Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, didapati para tersangka sudah menjalankan aksi pemalsuan selama lima bulan.

Perbuatan para pelaku tersebut akhirnya ketahuan pada 23 Februari 2022, dan langsung ditindak oleh pihak kepolisian.

Menjalankan aksi sebagai komplotan, masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda dalam aksi penipuan tersebut.

Baca juga: Keluarkan Anggaran Main Golf hingga Rp.3 Miliar, BPJS: Tidak Berdampak pada Peserta

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

“Tersangka pertama mencari calon pelanggan, tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat,” terang Sigit.

Dari keterangan, disebut pula bahwa tersangka biasanya menandai calon penumpang pesawat domestik yang dengan keadaan tergesa-gesa tiba di bandara dan belum sempat melalui prosedur tes swab antigen.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sigit menyampaikan bahwa tersangka mempunyai akses ke PeduliLindungi, sehingga aksi mereka dapat dijalankan dengan mudah.

Kepolisian akan mendalami kasus dengan dugaan illegal access tersebut, serta memberi masukan agar PeduliLindungi dapat meningkatkan sistem pengamanan data internal.

Baca juga: Wujudkan Konsep Forest City, IKN akan Diisi dengan 70 Persen Area Hijau

Adapun harga yang ditetapkan untuk setiap surat palsu yang dibuat berkisar dari Rp.200 ribu hingga Rp. 300 ribu.

Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka dikenai Pasal 263 KUHPidana Pasal 268 Ayat 1 KUHP, Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2018, serta Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984.

Hukum tersebut terkait Kekarantinaan dan Wabah Penyakit menular. Empat tersangka yang kini dalam penahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu juga mendapat ancaman kurungan empat atau enam tahun penjara.

Berita Terkait