Polisi Tangkap Buron Penembakan Kuansing di Jambi

Kampartrapost.com – Tim Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan buron pelaku penembakan dengan senjata api di Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

Pelaku berininsial N yang sudah buron selama enam bulan itu ditemukan di rumah kerabat istrinya pada Jumat (5/8/2022).

Sebelumnya, pelaku diduga melayangkan senjata api yang mengenai pintu sebuah toko hingga menembus etalase kaca di dalamnya, pada Selasa (1/3/2022), pukul 21.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Toserba Indrako Teluk Kuantan. Awal kejadian, pelaku mengunjungi tempat servis ponsel untuk mengambil ponselnya yang selesai diperbaiki.

Setelah selesai dengan urusannya, N menggunakan ponselnya dan tampak menelepon seseorang sembari menaiki sepeda motor.

BACA JUGA: Mahasiswa di Pekanbaru Gantung Diri di Kos Akibat Dihipnotis

Melihat pelaku yang seolah mau kabur, pemilik toko servis yaitu Bos Kin Ponsel pun langsung menghampiri dan menarik besi pegangan pada motor pelaku, yang mana membuat N akhirnya terjatuh.

Ditahan oleh pemilik toko, pelaku pun mengelak bahwa dirinya ingin melarikan diri. Akhirnya pelaku mengembalikan ponsel kepada pemilik toko dan meminta izin mengambil uang untuk biaya servis ke rumahnya.

Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali dan menyerahkan uang dengan nominal Rp.150 ribu dan mengambil ponselnya.

Saat itulah pelaku mengeluarkan benda diduga senjata api dan melayangkan tembakan satu kali.

Usai kejadian itu, pelaku kabur dan tidak dapat dilacak keberadaannya. Hingga pada Kamis (4/8/2022), pelaku N dikabarkan berada di Muaro Bungo, Provinsi Jambi dan berhasil diamankan sehari setelahnya.

BACA JUGA: Hina Bali, Sandiaga Uno Tanggapi Pernyataan Senator Australia

Dari hasil pemeriksaan, diamankan barang bukti berupa  1 unit sepeda motor merk NMax warna biru tanpa nomor polisi, STNK, serta satu benda diduga senjata api rakitan berwarna hitam.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku terancam kurungan penjara selama satu tahun.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H.

“Pelaku NP alias N diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” ujarnya, dilansir dari Riau Aktual.

Berita Terkait