Kampartrapost.com – Polsek Senapelan berhasil mengamankan satu dari dua orang pelaku pencurian pagar rumah warga yang terjadi pada Jumat (17/12/2021) di Pekanbaru.
Dilansir dari Riau Aktual, Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan aksi pelaku yang tergolong nekat itu dilakukan pada siang hari.
“Dengan menggunakan becak motor, mereka mencuri pagar besi milik warga, dan itu dilakukan pada siang hari sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Arry, Sabtu (22/1/2022).
Kejadian pada awalnya terungkap saat anak pemilik rumah yang pagarnya digondol pelaku yaitu FZ (17) mendapati rumahnya sudah tidak berpagar.
FZ mengetahui hal tersebut usai pulang membeli sesuatu dari luar.
Baca juga: Guru Sanggar Cabuli Anak Bawah Umur: Modus Ritual Meditasi agar Pandai Menari
Setelah melihat rekaman CCTV, tampaklah dua orang pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari bukti rekaman CCTV tersebut FZ langsung memberi tahu orang tuanya, dan pada akhirnya laporan sampai kepada pihak kepolisian.
Satu orang pelaku dengan ininsial RA (26) berhasil diamankan oleh Polsek Senapelan di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baruh Timur, Kecamatan Payung Sekaki pada Kamis (20/1/2022).
Ia telah mengakui aksi pencurian yang dilakukan pada pihak kepolisian. Rekan dari RA sendiri saat ini masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tak hanya pencurian, setelah menjalankan tes urin ternyata pelaku RA dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Lengser dari Jabatan usai Diduga Terima Suap Bandar Narkoba
Atas perbuatan yang dilakukan, RA dijatuhi Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 4 tahun.
Di sisi lain, informasi kasus pencurian pagar warga yang terjadi di Pekanbaru tersebut menuai beragam komentar dari warganet.
Banyak warganet yang mengaku heran dengan para pencuri yang mengambil pagar rumah orang lain dengan alasan yang tidak jelas itu.
Ada pula yang menceritakan pengalaman serupa, sehingga dapat disimpulkan kasus pencurian pagar bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia.