Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pekanbaru

Kampartrapost.com – Pelaku penyalahgunaan minyak dan gas (migas) bahan bakar minyak (bbm) jenis solar bersubdi berhasil diamankan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau pada Senin (15/8/2022).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di hari yang sama.

“Benar telah diamankan seorang pelaku berininsial AZ (27). Pelaku diduga melakukan pengisian BBM solar bersubsidi dengan cara memodifikasi mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport BK 1836 QF,” ujar Sunarto, dilansir dari Riau Aktual.

Pengungkapan bermula saat Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi mengenai kegiatan penyalahgunaan pengangkatan niaga BBM subsidi.

Usai menerima laporan pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB itu, dengan gerak cepat tim langsung berangkat menuju SPBU yang dimaksud.

BACA JUGA: Mendag Zulkifli Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor

SPBU tempat penyalahgunaan itu sendiri berada di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.

Selanjutnya, setelah tahap penyelidikan diketahui modus pelaku melakukan penyalahgunaan bahan bakar dengan cara memodifikasi tangki kendaraan.

Lalu ia mengubah pengaturan tangki hingga kuota pengisian dapat menampung bensin hingga 500 liter.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku AZ dijatuhi Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi.

Aturan tersebut sebagaimana sudah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No 11 Tahun 2020, yang membahas tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dalam pasal itu, ditegaskan bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar pemerintah yang disubsidi, mesti dijatuhi hukuman penjara.

Hukuman kurungan yang ditetapkan selama 6 tahun penjara, dengan jumlah denda maksimal Rp. 60 miliar.

Dengan kejadian tersebut, diharapkan pihak berwajib dapat menghukum pelaku dengan seadil-adilnya.

Pasalnya, apa yang dilakukan pelaku merugikan banyak orang, terutama masyarakat yang memang membutuhkan bahan bakar bersubsidi.

Berita Terkait