Polisi Tembak Pelaku Pencurian di Pekanbaru usai Berusaha Melakukan Perlawanan

Kampartrapost.com – Kepolisian Kota Pekanbaru terpaksa melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan pada pelaku pencurian bernama Riki (34), usai yang bersangkutan melawan petugas.

Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Pekanbaru pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi mengepung pelaku di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Diketahui pelaku melakukan tindak kriminal pencurian yang menyebabkan kerugian sebesar Rp.250 juta pada korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil gelang emas 22 karat milik korban, yang jika dirupiahkan berjumlah Rp.22 juta.

BACA JUGA: Maksimalkan Pelayanan Ibadah Haji, Menag Yaqut Tegaskan Pihaknya untuk Jangan Bersantai-Santai

Hal itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan.

Ia membenarkan saat ini pihak kepolisian telah mengamankan seorang pelaku pencurian berininsial RZ.

“Benar telah diamankan pelaku RZ alias Riki perkara pencurian. Dimana dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp.250 juta serta kehilangan gelang emas 22 karat senilai Rp.22 juta,” jelas Kompol Andrie, Sabtu (23/4/2022), dilansir dari Riau Aktual.

Sebelumnya pihak kepolisan menerima laporan dari korban bernama Ridho Aman Putra (42), yang mana pada informasi disebutkan telah terjadi pencurian yang bertempat di kediaman, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (2/4/2022).

Tindaklanjuti laporan korban, petugas kepolisian melangsungkan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

BACA JUGA: Tingkatkan Potensi Ekonomi Syariah Daerah, Gubri Syamsuar Buka Lebar Pintu untuk Investor

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Polresta Pekanbaru, akhirnya informasi keberadaan pelaku terungkap.

Usai mengetahui informasi pelaku, polisi mengejar dan mengintai pria berusia 34 tahun itu di persembunyiannya, Jalan Yos Sudarso.

Sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas pada pelaku agar dapat segera diamankan.

Dari hasil penyelidikan didapat barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.99,8 juta dan satu unit Yamaha Nmax.

Selain itu ada pula barang berharga lain berupa dua unit handphone serta Kawasaki Ninja RR.

 

Berita Terkait