Polri Lakukan Pelarangan Perayaan Tahun Baru dengan Banyak Massa

Kampartrapost.com – Untuk menghindari klaster baru Covid-19, terlebih dengan munculnya varian Omicron saat ini, Polri lakukan pelarangan bagi masyarakat yang ingin mengadakan perayaan Natal dan Baru yang dapat memicu kerumunan.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada konferensi pers Apel Kasatwil Polri 2021 pada Jumat (3/12/2021) memberikan informasi terkait larangan tersebut.

Ia menyebutkan pelarangan pada perayaan dengan jumlah massa yang banyak sesuai dengan instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021.

Bagi oknum yang ketahuan melakukan pelanggaran selama pemberlakuan aturan maka akan diberi pembinaan hukum.

Baca juga: Tembak Rekannya Hingga Tewas, Oknum Polisi di NTB Masih Terima Gaji Pokok

Hal itu dilakukan guna menjaga keselamatan seluruh masyarakat Indonesia, tambah Dedi.

Saat ini Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru dilihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Yang mana dilakukan dalam periode Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022 dan sejalan dengan regulasi PPKM Level 3.

Diberitahukan pula bahwa saat ini Polri tengah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pencegahan serta penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Segera! Pemberian Vaksin Booster Dijadwalkan Mulai Januari 2022

Yang diantaranya adalah membangun Pos Pelayanan dan optimalisasi PPKM pada tingkat desa, serta lokasi tujuan masyarakat yang akan melakukan mudik.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang akan berpergian dalam momen Natal dan Tahun Baru sendiri adalah lampiran surat keterangan vaksin.

Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 pusat juga telah melahirkan aturan terbaru tentang perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Yang mana diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021.

Baca juga: Twitter Hapus 3.400 Akun Buzzer Pemerintah

Terkait Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat dalam periode Natal 2021 dan Tahun Batu 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski efek pandemi saat ini sudah dapat dikendalikan dan stabil, namun upaya pencegahan masih akan dilakukan dan harus diterapkan bersama.

 

Berita Terkait