Polri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Penanganan Terorisme Densus 88

Kampartrapost.com – Polri menegaskan tak ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penanganan terorisme di Tanah Air.

Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri pada Rabu (17/11/2021) menyampaikan hal tersebut.

Rusdi menyebutkan bahwa dalam tindakannya Densus 88 Antiteror tak ada upaya untuk melakukan kriminalisasi pada siapapun.

Termasuk pada saat berlangsungnya penangkapan yang sempat dilakukan di Bekasi pada 16 November 2021 lalu.

Baca juga: Risma Angkat Suara Terkait Puluhan Ribu ASN yang Terindikasi Menerima Bansos

Aktivitas terorisme sendiri dinilai merusak keamanan serta ketertiban masyarakat, dan lebih buruknya dapat mengganggu kelangsungan berbangsa.

Untuk itu sebagai pihak berwajib Polri lewat Densus 88 Antiteror mendapat kewenangan untuk menangani terorisme di Indonesia.

Adapun pendekatan yang dilakukan oleh Densus 88 ialah dengan pemahaman akan rantai terorisme yang ada, mulai dari aliran dana serta orang dalam organisasi.

Yang mana melakukan pergerakan terkait aksi.

Baca juga: Telantarkan Keluarga Selama 4 Tahun, PNS di Aceh Divonis 8 Bulan Penjara

Rusdi mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh Densus 88 lewat aksi-aksi kepolisian adalah proses yang tidak sebentar dan melewati cukup lama masa pemantauan.

Usaha penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Densus 88 Antiteror juga merupakan murni penegakan hukum yang tegas.

Tegas yaitu pada perlakuan tidak bertanggung jawab dan kegiatan penyebaran teror di tengah masyarakat.

Legalitas dari segala hal yang dilakukan oleh Densus dengan tujuan mencegah aksi teror di Indonesia sendiri juga dapat dijaga, ungkap Rusdi.

Baca juga: Resep Jenang Gempol Khas Yogyakarta, Bisa untuk Sarapan

Di sisi lain, telah dilakukan penangkapan 3 orang yang memiliki hubungan dengan aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Penangkapan berlokasi di Bekasi pada Selasa (16/11/2021).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan tersebut adalah Ahmad Zain An-Najah, Anung Al Hamat, dan Farid Ahmad Okbah.

Berita Terkait