Presiden Sahkan PP Terkait Pemecatan bagi PNS yang Terlalu Banyak Bolos

Kampartrapost.com – Aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi.

Perihal itu tak lain adalah tentang batas hari tak masuk kerja serta sanksi bagi PNS.

Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di 31 Agustus 2021.

Untuk PNS yang tak hadir tanpa sebab akan terima sanksi kategori berat, yaitu berhenti dari posisi yang ia punya pada saat itu.

Baca juga: Tipe-tipe Mahasiswa, Mulai Dari yang Ambis Sampai Si Nyambi Kerja

Bagi pegawai yang terus bolos dengan total 10 hari, akan langsung turun dari jabatan dan dapat keluar dengan hormat.

Pada anggota yang tidak masuk kerja selama 21 hingga 24 hari dalam kurun waktu satu tahun, akan dapat hukuman yaitu turun dari jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Jika pegawai negeri bolos 25-27 hari dalam satu tahun, maka ia harus lepas jabatan pelaksanaan sepanjang satu tahun pula.

Tak hanya sanksi berat, ada juga sanksi sedang bagi para PNS sesuai kategori pelanggaran.

Baca juga: Segera Buka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pengunjung Bioskop

Kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 11 hingga 13 kali dalam satu tahun, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong sejumlah 25 persen dalam masa 6 bulan.

Untuk mereka yang bolos dalam jumlah hari lebih besar yaitu 14-16 hari dalam satu tahun, tunjangan akan hilang akan dengan total 25 persen dalam 9 bulan.

Abdi Negara (Abri) sendiri juga dapat hukuman jika bolos dengan jumlah hari yang banyak.

Bagi abri yang tak masuk kerja dengan total hari 17-20, 25 persen dari tunjangan akan hangus.

Baca juga: Viral Kartu Tol Expired karena Kelamaan dalam Tol, Berapa Batas Waktunya?

Hal itu akan anggota abri dapat dalam kurun waktu 12 bulan.

Sanksi ringan yaitu yang paling rendah sendiri juga akan PNS dapat jika melakukan beberapa hal.

Teguran lisan akan anggota dapat jika ia tak masuk kerja dalam masa waktu 3 hari dalam satu tahun.

Anggota dengan total tak hadir 4-7 hari akan dapat sanksi teguran tulis.

Terakhir, PNS dengan total hari tidak masuk 7-10 kali bakal dapat surat pernyataan tidak puas.

 

Berita Terkait