Pria di Sulsel Mendapat Pengampunan usai Curi Motor guna Bayar Persalinan Istri

Kampartrapost.com – Seorang pria bernama Muhammad Arham dibebaskan dan mendapat pengampunan dari Kejari Takalar Sulawesi Selatan, setelah menjalani masa tahanan dua bulan penjara.

Sebelumnya pihak berwajib menangkap Arham usai didapati melakukan pencurian sepeda motor.

Ia mencuri motor milik seorang tukang sayur dan menggadai kendaraan roda dua tersebut senilai Rp.1,5 juta.

Setelah diusut, alasan pelaku sampai nekat melakukan tindak kriminal itu adalah untuk menebus biaya persalinan istrinya.

Pelaku akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dan dijatuhi Pasal 362 tentang pencurian.

Baca juga: Kartu BPJS jadi Syarat Wajib Penjualan Tanah, DPR: Apa Hubungannya?

Atas tindakan yang dilakukan, pada 16 Desember 2021 lalu Arham dikenakan ancaman penjara selama 5 tahun kurungan.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian itu harus mendekam di penjara dan tidak berkesempatan melihat sang istri melahirkan.

Namun di tengah masa tahanannya yang masih berjalan selama dua bulan, pihak berwajib menutup kasus curanmor untuk kebutuhan keluarga tersebut pada Jumat (19/2/2022).

Arham akhirnya dibebaskan dengan penyelesaian perkara lewat proses keadilan restoratif. Keadilan restoratif sendiri merupakan kebijakan lewat Peraturan Kejaksaan Agung.

Dalam keadilan restoratif atau restorative justice, terdapat aturan untuk menilai sebuah permasalahan. Syarat yang terdapat dalam keadilan restoratif adalah ancaman hukuman yang tidak melebihi waktu 5 tahun.

Baca juga: Tingkatkan Struktur Organisasi, Kapolri akan Tambah Jumlah Pasukan Personel Densus 88

Untuk kerugian dipatok tidak lebih dari Rp.2,5 juta, sehingga dapat disimpulkan bahwa keadilan restoratif hanya berlaku bagi tahanan dengan masa kurungan serta hukum yang ringan.

Terkait aturan keadilan restoratif itu sendiri disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin pada Sabtu (19/2/2022), dikutip dari ANTARA.

Dikatakann pula bahwa pelaku yang dibebaskan itu sudah mengantongi maaf serta keikhlasan dari korban.

Korban yang merupakan pedagang sayur disebut terharu dengan situasi yang dialami pelaku, sehingga akhirnya mengampuni tindakan yang pelaku perbuat.

 

Berita Terkait