Propam Polda Riau Periksa Dua Oknum Polisi Terduga Pengancaman Korban Kekerasan Seksual

Kampartrapost.com – Diduga melakukan pengancaman pada korban kekerasan seksual di Rokan Hulu, dua oknum polisi diperiksa Propam Polda Riau. Dua anggota polisi yang merupakan penyidik dan penyidik pembantu Polsek Tambunsi Utara tersebut dikenakan perbuatan pelanggaran profesi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto pada Kamis (9/12/2021) di Mapolda Riau.

Dilansir dari Riau Aktual, Sunarto menginformasikan kedua tersangka ialah Bripka JL dan Bripta RS.

Mereka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan karena diduga mengeluarkan kata yang tidak pantas kepada keluarga korban kasus pemerkosaan.

Baca juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Oknum Guru Tersangka Pelecehan Seksual pada Santri

Sunarto menambahkan, kedua tersangka melontarkan kata kasar kepada keluarga serta korban kekerasan seksual yang merupakan seorang ibu muda lantaran tidak hadir saat penyidik melakukan panggilan.

Dengan kondisi yang rentan, saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan pada korban.

Dikatakan bahwa keadaan korban sudah lebih baik setelah pendampingan. Ia juga merasa lega karena mendapat kesempatan untuk menceritakan kejadian sebenarnya.

Sebelumnya diketahui pengancaman dilakukan oleh dua oknum polisi pada 21 November lalu, selang tak lama setelah korban melakukan pelaporan terkait kekerasan seksual yang diterimanya.

Baca juga: Segera Cek! Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Diumumkan

Tak mau berdamai dengan pelaku, bukannya menolong, tersangka justru melakukan pengancaman.

Dengan membanting bayi korban yang saat itu berusia 3 bulan.

S, suami dari korban juga menuturkan bahwa ia pernah diminta datang ke Polsek Tambusai Utara untuk menandatangani surat perdamaian, namun ia dan pihaknya menolak.

 

 

Berita Terkait