Kampartrapost.com – Garuda Indonesia melakukan langkah percepatan pemulihan kerja dengan menunda sementara kewajiban pembayaran utang atau PKPU dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/12/2021).
Dilansir dari ANTARA, Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan bahwa keputusan PKPU yang saat ini dimiliki oleh Garuda Indonesia memberi waktu pihaknya selama 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian.
Yang mana membahas rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Terkait dengan hal itu, pihak Garuda akan melakukan koordinasi bersama Tim Pengurus yang berada dalam pengawasan Hakim Pengawas.
Baca juga: Resmi Menjadi Bagian Polri, Novel Baswedan: Semoga Bisa Membawa Manfaat
Serta akan memastikan seluruh hal yang berhubungan dapat berjalan sesuai dengan hukum yang ada.
Diharapkan juga Proses PKPU untuk dipahami dengan baik, yang mana sama sekali tidak menandakan kerugian, namun sebagai kesempatan pemberian ruang pada Garuda untuk berdiskusi dalam koridor hukum bersama kreditur.
Irfan dan pihaknya meyakini bahwa putusan PKPU menjadi proses yang dapat memperjelas komitmen Garuda pada penyelesaian kewajiban usaha.
Serta merupakan langkah percepatan atau akselaratif pemulihan kerja.
Baca juga: Menyambut Nataru, BMKG Prakirakan Sebagian Provinsi di Indonesia Akan Alami Hujan Lebat
Demi menciptakan Garuda sebagai bisnis yang unik serta kuat fundamental di masa yang akan datang.
Garuda untuk selanjutnya akan tetap memastikan ajuan proposal perdamaian dapat disampaikan dengan berimbang serta proporsional.
Dengan tetap menutamakan asas kepentingan bersama bagi semua pihak, mulai dari kreditur, mitra bisnis, pemangku kepentingan, hingga pelanggan.
Aspek kegiatan operasional sendiri akan tetap berlangsung seperti biasa selama proses PKPU berlaku.