Kampartrapost.com – Calo di Tangerang menipu puluhan pencari kerja dengan iming-iming bisa memasukkan mereka bekerja di sejumlah pabrik ternama. Calo yang berjumlah dua orang menawarkan kepada korban bisa bekerja di pabrik dengan memberikan uang sogokan belasan juta rupiah.
Namun, setelah para korban memberikan uang, mereka tak kunjung dipekerjakan.
“benar, dua orang pelaku sudah kami amankan atas dugaan pidana penipuan,” kata Ipda Jarot Sudarsono, Kanit Reskrim Polsek Balajara, Jum’at (27/8/2021).
Baca juga: Seorang Penyerang Menikam Polisi di Paris, Islam Kembali jadi Kambing Hitam
Pelaku calo yang telah diamankan itu bernama Suherwin (40) dan Muslifah alias Ipong (44). Dua orang ini melakukan penipuan dengan modus menjadi calo pekerjaan di pabrik.
Jarot menyampaikan, hingga saat ini para pelaku sudah menipu korban 20 orang usia kerja. Diperkirakan masih ada puluhan korban lainnya.
“Modusnya dapat memasukkan korban bekerja di pabrik. Pabrik-pabrik yang dijanjikan pelaku ini pabrik ternama di Tangerang, kalau orang Tangerang pasti tahu kalau kerja di sana gaji besar,” terang Jarot.
Baca juga: Tertangkap Kamera Mantan Menteri Komunikasi Afghanistan Jadi Kurir Pizza di Jerman
Pelaku melakukan aksi dengan meminta korban memberi setoran uang dari Rp9 juta sampai Rp13 juta kepada mereka. Lalu uang hasil penipuan itu mereka bagi dua.
“Modusnya, uang muka itu diminta untuk menyogok perusahaan supaya mau menerima si korban bekerja di perusahaan itu. Nanti setelah uangnya dikasi, pelaku akan meminta korban untuk menunggu informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku mengaku berhasil mengumpulkan uang ratusan juta dari aksi yang mereka lakukan. Tindak penipuan itu telah mereka lakukan sejak awal 2021. Mereka membagi peran dalam aksinya. Suherwin berperan mencari calon pekerja, sementara Muslifah mengatur tenaga kerja untuk promosi ke perusahaan.
Baca juga: Sandiaga Uno Puji Kreativitas Aceh Culinary Festival 2021
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus itu. Kedua pelaku terancam pidana Pasal 378 tentang pidana penipuan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.