Rencana Tiket Masuk Pulau Komodo Tembus Rp.3 Juta, Menparekraf: Dibatalkan

Kampartrapost.com – Rencana pemberlakuan kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dibatalkan.

Demikian disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pada Kamis (15/12/2022), dilansir dari Kompas.com.

“Sudah ditarik dan dibatalkan,” ujarnya.

Jumlah tarif yang ditetapkan bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo sendiri direncanakan mencapai Rp. 3,75 juta.

Harga baru tersebut akan mulai diberlakukan per Januari 2023, namun kini resmi batal berdasarkan keterangan Menparekraf Sandiaga.

Kunjungi Instagram Kampartrapost

Rencana kenaikan tarif untuk mengunjungi salah satu lokasi keindahan alam di Indonesia itu juga menuai kontra dari masyarakat.

Tarif yang ditetapkan dirasa terlalu tinggi, yang mana ditakutkan akan mempengaruhi minat masyarakat untuk mengunjungi pulau komodo.

Hal itu sedikit banyaknya tentu mempengaruhi ekosistem bagi para pelaku ekonomi kreatif yang bekerja di kawasan Pulau Komodo.

Berdasarkan informasi yang ada, tarif yang hampir menembus nominal Rp. 4 juta tersebut juga akan diberlakukan di Pulau Padar, yang masih berada di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing mengatakan penundaan kenaikan harga tiket masuk TN Komodo sebelumnya dipengaruhi sejumlah tokoh penting.

BACA JUGA: Bali Bali Indonesia, Restoran yang Jual Ayam Geprek di Jepang

Masukan masyarakat menjadi alasan utama penundaan dilakukan, sehingga pemerintah menjadikannya sebagai pertimbangan.

“Atas arahan presiden dan arahan teknis bapak gubernur, kemudian pemerintah mendengar masukan dari tokoh masyarakat, pemerintah juga sangat memperhatikan masukan dari gereja,” ujarnya, dikutip dari POS KUPANG.COM, Senin (8/8/2022).

Pulau Komodo sendiri merupakan salah satu destinasi wisata yang menjadi daya tarik Indonesia untuk menarik wisatawan mancanegara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Komodo merupakan bagian dari Satwa liar yang dilindungi.

Status itu menjadikan Pulau Komodo sebagai tempat yang tepat bagi pecinta hewan khususnya hewan langka untuk melihat Komodo secara langsung.

BACA JUGA: Kajian pada Koruptor: Lebih Takut Miskin daripada Dipenjara

 

 

 

Berita Terkait