Kampartrapost.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Berbeda dengan kebijakan JHT (Jaminan Hari Tua) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, JKP dapat digunakan ketika peserta mengalami pemutusan kerja di usia muda.
Untuk iurannya sendiri, JKP tidak membebankan dana dari masyarakat yang terdaftar menjadi anggota. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi.
“Pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP,” ujar Masduki, Senin (21/2/2022), dilansir dari ANTARA.
Dengan peraturan yang tidak menetapkan usia pada pencairan jaminan, maka bagi masyarakat yang di-PHK bisa langsung memanfaatkan JKP sesegera mungkin.
Baca juga: Matahari Bercincin di Kalimantan Barat Hebohkan Warga, BMKG Beri Penjelasan
Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan anggaran JKP berasal dari pemerintah. Ia menyebut pemerintah sampai rela menyengsarakan diri demi kebahagiaan pekerja.
Dikutip dari sumber lain, disebut bahwa JKP tidak bisa digunakan oleh seluruh pekerja begitu saja. Terdapat persyaratan bagi mereka yang ingin mencairkan dana bantuan.
Masyarakat yang masuk kriteria penerima JKP adalah WNI yang belum menginjak usia 54 tahun serta merupakan pekerja pada badan usaha yang telah bergabung dalam 4 program lainnya, yaitu JKK, JKM, JP, dan JHT.
Setelah semua kriteria dipenuhi, peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan harus telah memenuhi masa iuran 12 bulan dalam 2 tahun terakhir.
Tak hanya itu, sebelum di-PHK peserta juga diharuskan sudah membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan.
Baca juga: TNI AL Selidiki Dua Benda Serupa Rudal di Kepulauan Selayar
Setelah menerima email terkait kepesertaan JKP, barulah peserta bisa membuat akun SIAPkerja.
Usai akun dibuat, maka peserta dapat memantau status kepesertaan lalu mengklaim manfaat untuk anggota yang sudah di-PHK perusahaan.
Status kepesertaan JKP sendiri dapat dipantau lewat aplikasi JMO atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.