Kampartrapost.com – Jumlah gaji anggota DPR baru-baru ini viral di media sosial, setelah seorang anggota blak-blakan sebut total dari upah wakil rakyat itu.
Beragam komentar muncul dari kalangan masyarakat, mulai dari tanya apa saja rincian dari jumlah tersebut hingga berapa tunjangan yang aparat dapat.
Seorang anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, ikut buka suara tentang jumlah gaji serta tunjangan bagi legistrator.
Bagi dia, hak yang pihak wakil rakyat dapat tersebut sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000.
Baca juga: Dukung Dunia Usaha, Pemerintah Tanggung Pajak Barang Mewah Masyarakat Tahun 2021
Dalam PP itu, upah atau gaji pokok yang anggota DPR dapat tiap bulan adalah Rp.4,2 juta.
Untuk tunjangan sendiri, anggota Fraksi PDIP itu sebut nominal lebih besar dari gaji pokok.
Setiap bulan para anggota DPR akan dapat tunjangan diluar gaji yaitu dengan jumlah kurang lebih Rp.60 juta.
Masinton ungkap ia tak tahu lebih dalam tentang tunjangan DPR, karena uangnya langsung pihak pemerintah kirim ke ATM anggota.
Baca juga: Telegram Blokir Bot Kritikus Kremlin Selama Pemilu Rusia Berlangsung
Dari total Rp.60 juta itu sendiri, para anggota harus iuran pada fraksi masing-masing, yang mana jumlah iuran tergantung fraksi.
Sehingga tak semua fraksi punya nominal sama pungut iuran para anggota.
Uang yang fraksi dapat sendiri adalah bagian dari tanggung jawab kader, untuk gotong-royong pada partai juga kelompok.
Dalam masa reses, anggota DPR akan dapat jumlah tunjangan kerja dengan total kurang lebih Rp.20 juta.
Baca juga: Berawal dari Jualan Burger, Pria Ini Sekarang Jadi Pemilik 67 Hotel!
Namun total itu tergantung dari jarak DPR ke dapil.
Pada BURT DPR RI dana akomodasi dan transportasi sesuai dari jarak dapil, yang mana tiap daerah punya jarak tempuh tak sama.
Untuk poin terakhir yaitu dana aspirasi, hal itu belum dapat setuju dari semua pihak pada rapat paripurna DPR RI.
Sehingga dana aspirasi akan ditunda dulu untuk saat sekarang.