Rugikan Negara Rp.126 M, KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Riau

Kampartrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto.

Ia adalah tersangka di balik kasus dugaan korupsi proyek “multiyears” peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015.

Atas perbuatannya, KPK menakar aksi tersangka buat rugi keuangan negara kurang lebih Rp.126 miliar.

Dari harga dasar proyek yang bertotal Rp.359 miliar.

Baca juga: Polda Metro Jaya Berhasil Sita 1,3 Ton Ganja Jaringan Tiga Kota

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (19/10/2021) buka suara terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Untuk kepentingan proses penyidikan, ia sebut penyidik lakukan upaya paksa penahanan tersangka dengan ininsial PES itu selama 20 hari awal.

Yang mana diawali pada 19 Oktober 2021.

Penahanan dilakukan di Rutan KPK Kavling C1, kata Setyo dilansir dari Antara.

Baca juga: Mensos Risma Lakukan Kunjungan Kerja ke Lokasi Gempa Bumi Bali

Untuk saat sekarang, tersangka Petrus Edy Susanto tengah dalam proses penanganan medis di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan.

Usai keluhkan sakit saat penyidik sedang peiksa dirinya.

Rekomendasi dari pihak medis nantinya akan disesuaikan dengan proses yang akan PES ikuti selanjutnya.

Apakah ia telah dinyatakan sehat atau perlu rawat inap, semua tergantung dari pihak tenaga medis.

Baca juga: Eks Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Nikahi Istri Muda dan Ganda Uang

Jika memang perlu ada proses rawat inap, maka proses pada tersangka akan dilakukan penundaan karena alasan kesehatan.

Di sisi lain, jika Petrus Edy lakukan proses penahanan, maka ia akan jalani isolasi mandiri lebih dulu dalam kurun waktu 14 hari sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Atas aksinya pula, Petrus Edy kena sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor31 Tahun 1999.

Undang-undang tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana telah aparat ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Petrus Edy, KPK juga telah tetapkan beberapa orang jadi tersangka kasus bersangkutan, yaitu Didiet Hadianto (DH), yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan dan ditahan.

 

 

Berita Terkait