Sah! Indonesia Punya 37 Provinsi

Kampartrapost.com – Indonesia akhirnya sah memiliki 37 Provinsi usai Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan oleh DPR RI.

RUU tersebut terkait tiga provinsi baru Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Pemekaran Provinsi Papua tersebut akhirnya terealisasi setelah kata ‘setuju’ menggema di dalam rapat.

Rapat paripurna ke-26 tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

BACA JUGA: Usai Kalah Main Crypto, Warga Rusia Curi Motor di Bali untuk Bayar Hutang

“Apakah RUU tentang provinsi pembentukan Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawaban dari para peserta rapat.

Hasil dari pemekaran tersebut menjadikan Papua menjadi 3 provinsi.

3 provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan.

Provinsi Papua Selatan akan berganti nama menjadi Anim Ha dengan Ibukota Merauke dan berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Bagian-bagian wilayahnya ialah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Digoel.

BACA JUGA: Pembelian Minyak Goreng Curah harus Tunjukkan PeduliLindungi

Kemudian Provinsi Papua Tengah akan berganti nama menjadi Meepago dengan Ibukota Timika dan berkedudukan di Kabupaten Nabire.

Bagian-bagian wilayahnya ialah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.

Selanjutnya Provinsi Pegunungan akan berganti nama menjadi Lapago dengan ibukota Wamena dan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Bagian-bagian wilayahnya ialah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

Berita Terkait