Sah! Pemerintah Tetapkan Pemilu Dilaksanakan pada 14 Februari 2022

Kampartrapost.com – Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah menyepakati Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) serta pemilihan umum legislatif akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024.

Mendagri Tito Karnavian melakukan konfirmasi pada informasi tersebut dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan agenda penetapan jadwal Pemilu 2024 pada Senin (24/1/2022), dilansir dari Antara.

Pemerintah memutuskan untuk memiliki kesepakatan pada rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres dan Pemilu Anggota DPR RI pada Februari 2024.

Tak lupa Pemilu Anggota DPD RI dan Pemilu Anggota DPRD pada provinsi, kabupaten, dan kota.

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mengikuti agenda yang telah disepakati itu bersama dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Baca juga: Bermula dari Salah Paham, Pertikaian Warga Papua Barat Memakan Korban Jiwa

Terdapat pula pihak lain yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI.

Keputusan terkait penentuan jadwal pemilu tersebut diharap dapat disahkan dengan landasan prinsip efisiensi.

Efisiensi ditujukan pada keadaan pemulihan ekonomi serta kondisi keuangan negara yang berada di level pusat juga pemerintah daerah.

Bersama efisinsi itu, maka anggaran dan tahapan dari kampanye dapat dikondisikan dengan baik dan sesuai.

Proses yang tidak memakan banyak waktu diharap dapat memberi pihak penyelenggara kesempatan untuk melakukan hal lainnya.

Baca juga: Polisi Amankan Pimpinan Pesantren yang Diduga Lakukan Pemerkosaan pada Santri di Aceh

Pemilu untuk pergantian pemerintahan dua tahun mendatang sendiri sudah mulai diperbincangkan oleh masyarakat saat ini.

Kampanye dari pihak yang akan mencalonkan diri juga sudah dilakukan, mulai dari pemasangan baliho serta pemberian bantuan pada warga.

Kondisi pandemi pada dua tahun terakhir yang menyebabkan kemerosotan ekonomi tak terkecuali dalam pemerintahan diharap dapat segera pulih.

Terutama saat pemilu akan segera dilaksanakan, karena keadaan ekonomi negara yang sedang tidak stabil dapat memberi efek besar.

Baik itu pada keberlangsungan pemilihan dalam beberapa waktu mendatang maupun hal lain yang berhubungan dengan pendanaan.

Berita Terkait