Sakit Hati Tidak Diajak Kerja, Pria di Bekasi Nekat Bunuh Teman Sendiri

Kampartrapost.com – Tegar Ali Wibowo (21), seorang pria di Bekasi nekat membunuh rekan yang mana merupakan teman SMKnya sendiri lantaran sakit hati tidak diajak bekerja.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers pada Rabu (26/1/2022).

Korban sendiri sudah mendapat posisi pada pekerjaan yang ia tuju. Tak terima, pelaku yang merupakan alumni sekolah kejuruan itu merancang pembunuhan hingga menewaskan korban.

Tegar melangsungkan pembunuhan tersebut pada Selasa (18/1/2022). Saat itu ia berada di rumah MG, salah satu temannya yang berada di Jatiwaringin, Kota Bekasi.

Di sanalah pelaku menghubungi korban untuk meminta bertemu. Korban setuju dan akhirnya mendatangi lokasi.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Polisi Selidiki Kasus Tewasnya Pesepeda di Jakarta Selatan

Sesampainya di rumah MG, pelaku meminta korban untuk membeli lakban, yang mana benda tersebut digunakan untuk menyekap korban.

Setelah mendapat barang yang diinginkan, pelaku langsung mengikat korban di kamar mandi dan menyekapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian, korban menurut karena pelaku dikenal sebagai sosok jagoan di zaman sekolah dulu, sehingga korban merasa tertekan.

Kejadian yang menimpa rekan dari Tegar itu pada mulanya dikatakan sebagai kecelakaan, karena korban diduga jatuh dari kamar mandi.

Keluarga korban sendiri mengetahui informasi bahwa korban didapati tewas dalam keadaan mulut di lakban dan tangan terikat.

Baca juga: Anak Gagal Dalam Ujian? Ini Hal yang Harus Dihindari oleh Orang Tua

Usai mengetahui kejadian yang menimpa korban, keluarga langsung melapor pada polisi. Mendapat laporan tersebut aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan sampai membongkar makam korban untuk melakukan autopsi.

Dari hasil autopsi didapati penyebab korban meninggal dunia adalah karena dibunuh, dan polisi akhirnya langsung menemukan pelaku yaitu Tegar.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menciduk Tegar di kediaman temannya di Banjarnegara, Jawa tengah pada Rabu pukul 01.00 WIB.

Atas tindakan yang dilakukan, Tegar dijatuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Berita Terkait