Salah Gunakan Keahlian, 72 Pesilat Ditangkap Polisi Usai Terlibat Kekerasan

Kampartrapost.com – Terlibat dalam aksi kekerasan sekaligus perusakan dari bulan September hingga Oktober 2021, Petugas gabungan dari Subdit lll Jatanras Ditreskrimun Polda Jawa Timur tangkap pesilat dengan jumlah sekitar 72 orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko ungkap bahwa kejadian dimana terjadinya kekerasan dan perusakan yang melibatkan perguruan silat berlangsung di delapan polresta jajaran.

Hal itu ia sampaikan pada Kamis (28/10/2021).

Jumlah laporan yang polisi terima mulai dari September hingga Oktober 2021 adalah sebanyak 22 kasus.

Baca juga: Dinilai Berisiko, Ilmuwan Ambil Langkah Pensiunkan Badak Putih Utara dari Penangkaran

Yang mana membahas tindak kekerasan juga perusakan dari anggota perguruan silat sejumlah daerah lakukan.

Dari laporan yang ada, Polda Jatim tangkap 72 orang pelaku kekerasan dari tiap polres.

Jumlah pelaku yang masuk kategori dewasa berjumlah 53 orang, dan anak-anak 19 orang.

Anak-anak tersebut masuk dalam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca juga: Percepat Penurunan Kasus Covid-19, Wagub DKI Konfirmasi Harga Tes PCR Turun

Adapun rinciannya adalah, Polres Lamongan tangkap pesilat sebanyak 16 orang, Polres Jombang 6, Polres Kediri Kota 2, dan Polres Gresik 1 orang.

Selanjutnya Polres Nganjuk 34 orang, Polresta Malang Kota 5, Polres Blitar 2, dan terakhir Polres Bojonegoro yang tangkap 6 orang.

Dari keterangan Polda Jatim, para anggota pencak silat tersebut lakukan aksi kekerasan beramai-ramai pada orang serta barang di muka umum.

Hal itu mereka perbuat saat konvoi di jalan usai pelaksanaan kegiatan latihan rutin atau kegiatan pengesahan.

Baca juga: KKB Tembaki Aparat-Bakar Kantor Airnav di Sugapa Intan Jaya Papua

Polda Jatim akan ambil tindakan hukum secara tegas, tak terkecuali pada para ketua pencak silat yang anggotanya ikut lakukan serangan.

Mereka akan diminta untuk bertanggung jawab secara hukum, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari Polda Jatim sendiri, sudah dilakukan pertemuan bersama para pimpinan dari masing-masing perguruan pencak silat berulang kali.

Para pelaku terancam kena hukuman mulai dari 7,9, sampai 12 tahun penjara.

 

 

Berita Terkait