Saling Kenal, Seorang Rampok Tega Curi Barang dan Aniaya Korban hingga Pingsan

Kampartrapost.com – Sebuah aksi perampokan dikabarkan terjadi di Depok, Jawa Barat. Tak hanya merampok, pelaku juga lakukan penganiayaan pada korban hingga tak sadarkan diri.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku dengan ininsial RR setelah melakukan aksi perampokan yang disertai dengan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta pada Kamis (4/11/202) memberi informasi terkait kejadian tersebut.

Aksi perampokan terjadi di Sukmajaya, Depok pada 18 Oktober lalu. Modus dari pelaku dalam melakukan aksinya adalah izin untuk buang air kecil.

Baca juga: Bikin Bangga! 11 Santri Mu’allimin Sukses Tembus Olimpiade Sains Tingkat Nasional

Setelah didalami lebih lanjut, ternyata pelaku yang sudah saling kenal dengan korban memang punya niat untuk curi barang berharga dari kenalannya itu.

Usai diizinkan ke kamar kecil, pelaku langsung aniaya korban hingga tak sadarkan diri.

Tak hanya kenalannya, ia juga aniaya kakak korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Kakak dari korban melakukan perlawanan dengan adanya aksi perebutan pisau karena tampak upaya untuk menusuk.

Baca juga: Kelompok Tanjak Riau Dukung Anies Baswedan Maju Pemilihan Presiden 2024

Meski demikian, pelaku berhasil mengambil HP milik korban dan melarikan diri.

Setelah kejadian itu korban langsung melakukan pelaporan pada Polda Metro Jaya, dan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Aksi yang tak disangka terjadi itu akhirnya berhasil ditangani berkat langkah cepat dari korban untuk melaporkan hal yang menimpanya.

Dari perbuatan yang ia lakukan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 170 KUHP.

Baca juga: Kala Corona Melonjak Lagi di Negara-negara Eropa

Ia juga kena ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

 

Berita Terkait