Sebut Pembakaran Al-Qur’an Tindakan Tak Terpuji, Dubes Swedia Tetap Klaim Bukan Suatu Pelanggaran

Kampartra Post – Usai dipanggil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) terkait tindakan rasis pembakaran Al-Qur’an, Dubes Swedia tetap klaim bukan suatu pelanggaran hukum.

Setelah melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin 30 Januari 2023, Menteri Luar Negeri Retro Marsudi sampaikan sudah memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia.

Pemanggilan itu buntut dari kasus pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan oleh seorang warga Swedia-Denmark.

Baca Juga: Biadab! Politikus Denmark Bakar Al-Qur’an

Retno menyebut Indonesia mengutuk keras tindakan tak terpuji tersebut.

“Minggu lalu kami sudah panggil Duta Besar Swedia untuk menyampaikan condemnation, kutukan; dan regret, kekecewaan atas terjadinya aksi pembakaran Al=Qur’an oleh seorang warga Swedia-Denmark,” kata Dirjen Amerop Umar Hadi melalui Retno.

Umar menganggap kasus tersebut merupakan tindakan provokatif yang memancing amarah seluruh umat Islam di dunia.

Dia juga meminta pihak Swedia agar memastikan kasus serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.

Baca Juga: Ditekan Pemerintah, Apple Hapus Aplikasi Al-Quran di China

Sementara itu, menurut Umar, Dubes Swedia juga setuju bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang tercela dan tidak menyenangkan.

Walaupun demikian, Umar menjelaskan bahwa Dubes Swedia aksi provokatif itu bukan suatu pelanggaran hukum di Swedia.

Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

“Ya, karena Swedia katanya menjamin kebebasan berpendapat. Tapi saya bilang kan kebebasan berpendapat itu bukan tanpa batas,” ujar Umar.

Klik untuk Mengikuti Instagram Kampartra Post

Sebelumnya pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) Rasmus Paludan melakukan tindakan provokatif dan diskriminatif dengan membakar sebuah Al-Qur’an.

Tindakannya itu pun juga atas izin pemerintah setempat dan mendapatkan perlindungan dari polisi.

Pemerintah Swedia mengizinkan aksi provokatif itu karena bagian dari kebebasan berekspresi.

Berita Terkait