Segera Direvisi, Presiden Minta Menaker Sederhanakan Regulasi JHT

Kampartrapost.com – Presiden Joko Widodo menanggapi polemik kebijakan dana bantuan bagi pekerja yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua).

Orang nomor satu di Indonesia itu meminta supaya tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat lebih dipemudah serta disederhanakan.

Hal tersebut ia sampaikan ketika Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dipanggil untuk kembali mengatur ulang kebijakan JHT.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” terang Menaker Ida Fauziyah, Senin (21/2/2022).

Permenaker tersebut dinilai terlalu memberatkan para buruh yang membutuhkan jaminan sebelum memasuki usia yang telah ditetapkan, yaitu 56 tahun.

Baca juga: Resmi Bulan Ini, JKP Bantu Masyarakat yang Kena PHK di Usia Muda

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sendiri tidak hanya dialami oleh para pekerja yang sudah lama mengabdi pada perusahaan hingga mencapai usia 50 tahun, namun juga dapat dirasakan oleh buruh yang masih dalam usia muda.

Dengan kebijakan saat ini, tentu pekerja yang telah diputus hubungan kerja sebelum 56 tahun tidak bisa mengklaim manfaat dari JHT.

Hal itu dapat menyebabkan kesulitan bagi pekerja dengan keadaan yang sudah tidak berstatus sebagai pegawai.

Di sisi lain, Menaker Ida menyebut bahwa Presiden Jokowi sangat memperhatikan nasib para pekerja.

Karena kepedulian itu pula, Menaker dan pihaknya diminta untuk melakukan pencegahan hal buruk guna menolong para pekerja.

Baca juga: Matahari Bercincin di Kalimantan Barat Hebohkan Warga, BMKG Beri Penjelasan

Terutama dalam situasi pandemi seperti sekarang, yang menyebabkan kesulitan bagi banyak pekerja.

Tak hanya pemerintah, Ida menyebut Jokowi juga meminta seluruh elemen yaitu pengusaha dan pekerja untuk dapat bekerja sama menciptakan suasana kerja yang kondusif.

Dengan iklim atau situasi yang nyaman dan aman pula, maka daya saya saing nasional dapat didorong dengan mudah.

 

Berita Terkait