Sejumlah Faktor Pinjol Ilegal Masih Subur di Indonesia Meski Sudah Ditindak

Kampartrapost.com – Pinjol Ilegal masih saja digunakan sebagai langkah peminjaman uang bagi sejumlah masyarakat, meski sistem dan cara kerja yang menyebabkan kerugian bagi peminjam sudah terpampang jelas.

Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menyampaikan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pinjol ilegal masih dapat beredar luas.

“Ada lima faktor kenapa pinjol ilegal ini bisa subur di Indonesia,” ujar Munawar, Rabu (1/12/2021).

Ia menyebutkan alasan pertama kenapa pinjol ilegal masih ada adalah karena terdapat kebutuhan yang ditunda serta gaya hidup.

Baca juga: Segera! Pemberian Vaksin Booster Dijadwalkan Mulai Januari 2022

Yang mana demi mencapai hal tersebut mau tak mau orang yang bersangkutan harus mencari jalan cepat dengan mengajukan peminjaman pada pinjol ilegal.

Selanjutnya adalah karena situs dan aplikasi internet yang dapat dibuat dengan mudah.

Sehingga menyebabkan langkah pemerintah untuk memblokir situs terkait percuma saja, karena situs lain dapat bermunculan.

Munawar menyebutkan bahwa ia dan pihaknya bersama Kominfo telah berkoordinasi dengan Google agar langkah yang dilakukan dapat lebih efektif.

Baca juga: Kakak Beradik di Temanggung Bobol Toko HP, Nyaris Sebabkan Kerugian Puluhan Juta

Faktor ketiga adalah karena pinjol menyediakan fasilitas untuk berutang kepada masyarakat dengan mudah.

Dengan persyaratan yang mudah, masyarakat bisa dengan mudah mencairkan sejumlah dana dan pihak pinjol dapat dengan segera mengirimkan nominal yang dibutuhkan.

Keempat, tingkat literasi keuangan dan digital yang masih rendah.

Sehingga sulit membedakan antara pinjol yang sesuai dengan OJK dan yang tak sesuai badan hukum.

Baca juga: PayLater Bikin Boncos, Bagaimana Cegahnya?

Terakhir, yang menyebabkan pinjol ilegal masih marak terjadi adalah karena belum dikeluarkannya undang-undang yang dapat mengatur terkait teknik peminjaman.

Untuk itu saat ini yang diperlukan adalah badan hukum yang mengatur, agar praktik pinjol ilegal dapat dibasmi secara tepat.

 

Berita Terkait