Kampartrapost.com – Beberapa aturan telah ditetapkan bagi para pelaku perjalanan dalam situasi Natal dan Tahun Baru yang tidak sampai sebulan lagi akan diperingati oleh sejumlah masyarakat di Indonesia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Kaya Sumadi menyampaikan sejumlah syarat dari pemerintah bagi mereka yang melakukan perjalanan.
Guna menciptakan keamanan dalam situasi pandemi yang telah berangsur pulih seperti sekarang tetap terjaga dengan baik.
Pada rapat kerja bersama komisi V DPR di Jakarta pada Rabu (1/12/2021), Budi menyampaikan syarat yang harus dipenuhi masyarakat adalah vaksinasi sebanak dua kali.
Baca juga: Terkait Dana Pensiun BUMN, Erick Thohir: Kita Akan Rapikan Tahun Depan
Tak hanya bukti vaksin sebanyak dua dosis, hal lain yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan atau mudik dalam periode Natal dan Tahun Baru adalah bukti antigen negatif.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta stiker bukti bahwa yang bersangkutan telah divaksin dan melakukan antigen juga harus ditunjukkan.
TNI-Polri serta instansi terkait nantinya akan melakuan pemeriksaan dokumen perjalanan pada warga secara acak.
Yang mana akan dilaksanakan pada titik-titik pemeriksaan yaitu rest area, terminal, serta pelabuhan.
Baca juga: Berperan Penting dalam Penanggulangan Covid-19, Menkes Terima Penghargaan People of The Year
Jika ditemukan warga yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan maka akan diproses pada pos pelayanan.
Warga yang belum vaksin ataupun antigen akan menjalani vaksinasi serta tes di pos.
Apabila ditemukan hasil positif pada hasil pemeriksaan, proses selanjutnya akan ditangani oleh Satgas Covid-19 yang ada di daerah tersebut.
Baca juga: Jajanan Legendaris dari Tanah Melayu, Bolu Kemojo