Kampartrapost.com – Kasus pelecehan seksual beberapa waktu ke belakang sangat sering terjadi di Tanah Air. Kejahatan tersebut baru-baru ini dilakukan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai sekuriti di salah satu rumah sakit Kota Bandung.
Pria dengan nama Asep Wisnu Sugiarto (40) diketahui melakukan pemerkosaan pada anak di bawah umur yang orang tuanya sedang dalam masa perawatan di rumah sakit.
Asep melakukan pelecehan pada korban lebih dari sekali. Ia melangsungkan aksinya tersebut sejak bulan Oktober hingga Desember 2021, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (4/2/2022).
Seolah tak mengakui kejahatan yang ia lakukan, Asep menyebut ia dan korban sempat menjalin hubungan pacaran dalam kurun waktu satu bulan.
Baca juga: Izinkan Papan Reklame Terpasang di Tuanku Tambusai, DPRD: Pemko Pekanbaru Labil
“Saya pacaran, tapi cuma sebentar hubungannya, satu bulan,” kata Asep, di lokasi dan waktu yang sama.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan Asep telah melakukan pencabulan pada korban sebanyak enam kali.
Pelaku menjalankan aksinya di beberapa tempat, yaitu di ruang rawa inap yang mana merupakan tempat ia bekerja, serta di kost sendiri.
Awal perkenalan antara korban dan pelaku adalah saat korban menemani ibunya yang sedang dirawat.
Setelah perkenalan tersebut, keduanya akhirnya menjalin hubungan. Pelaku sendiri melakukan pencabulan pada korban setelah memberi bujuk rayu.
Baca juga: Wali Kota Pekanbaru Beri Peringatan Gelombang Covid-19 yang Diprediksi Memuncak Akhir Februari
Disebutkan pelaku menjanjikan uang, sehingga korban menyetujui perbuatan yang dilakukan Asep.
Kasus yang menimpa anak di bawah umur itu diketahui setelah kakak korban melihat pesan bermuatan tak pantas dari ponsel korban.
Melihat ada yang tak beres, pihak keluarga melakukan pelaporan pada polisi, hingga akhirnya pelaku dapat segera ditangkap.
Atas aksi yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Asep juga dikenakan ancaman kurungan mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara.