Seorang Kakek 88 Tahun Lakukan Pencabulan pada Anak SD di Riau

Kampartrapost.com – Seorang pria berusia 88 tahun melakukan pencabulan pada anak bawah umur yang masih duduk di bangku SD (Sekolah Dasar) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Pelaku yang hampir berusia satu abad itu melakukan tindak asusila pada korbannya dalam kurun waktu tiga tahun.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK M.Si lewat Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua MH menyebutkan, pihak kepolisan menangkap pelaku pada 28 Januari 2022 lalu.

“Pelaku kasus tali air ini kita amankan pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu,” ungkapnya pada Riauaktual.com, Kamis (10/2/2022).

Oknum dari tindakan bejat tersebut bernama Tarmizi. Ia merupakan seorang petani sekaligus tetangga korban di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir

Baca juga: Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok karena Fitnah, Kapolsek: Korban Anak Baik

Awal terkuaknya kasus pencabulan dari pelaku adalah saat korban mengeluh tidak tahan dengan tindakan yang ia dapat dari Tarmizi.

Mengetahui kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga langsung melakukan pelaporan yang sampai pada perangkat desa setempat.

Setelah mengetahui kejadian traumatis yang dialami korban, perangkat desa langsung melapor ke polisi untuk tindakan selanjutnya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan tindakan hingga akhirnya pelaku yang sudah berusia senja tersebut dapat segera diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melangsungkan aksinya saat orang tua korban pergi bekerja. Dalam kondisi sepi tersebut, pelaku mulai membujuk korban dengan uang sebesar Rp.20 ribu.

Baca juga: Sejumlah Korban Aplikasi Trading Binomo Alami Kerugian Sebesar Rp.3,8 Miliar

Berhasil melakukan aksi pertamanya, pelaku seolah dibutakan nafsu dan kembali melangsungkan tindakan kurang ajar tersebut hingga berjalan selama tiga tahun.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.

Kasus yang sudah sangat sering terjadi tersebut menambah kewaspadaan masyarakat, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak usia dini di Indonesia, salah satunya Riau.

Diperlukan langkah pencegahan dan hukuman berat untuk para pelaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Berita Terkait