Kampartrapost.com – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Seorang pria di Pekanbaru melakukan pencabulan pada anak di bawah umur, yang mana dilangsungkan di dalam Masjid Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi membenarkan peristiwa yang dilakukan oleh pria dengan ininsial MH (24) tersebut.
“Benar. Kejadiannya semalam, Sabtu (11/12/2021),” ujar Budi, Minggu (12/12/2021), dilansir dari Riau Aktual.
Pelaku yang merupakan mahasiswa asal Sumatera Utara itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan penahanan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Polda Riau Lakukan Mutasi pada Dua Oknum Polisi Pengancam Korban Pemerkosaan
Dari keterangan polisi, pada awalnya pelaku melihat korban saat berjalan di samping masjid yang berlokasi di Kecamatan Sukajadi.
Setelah mengintai, pelaku memanggil korban lalu membawanya ke dalam Masjid. Di situlah ia melakukan tindakan tak bermoral yaitu pencabulan kepada korban.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, pelaku memperbolehlan korban untuk pulang. Korban pun langsung melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibunya.
Tak tinggal diam, ibu korban bersama ketua RT dan ketua RW setempat langsung mendatangi pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual pada anaknya.
Baca juga: Support Startup Lokal, Pemerintah Akan Luncurkan Merah Putih Fund untuk Bantu Pendanaan
Ketua RW menghubungi Bhabinkamtibmas dan Unit Polsek Sukajadi untuk proses selanjutnya.
Saat ini kasus yang menimpa anak di Pekanbaru itu telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.
Masyarakat yang mengetahui kejadian itu mengaku geram kepada pelaku dan kejadian yang menimpa korban.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.