KAMPAR, KAMPARTRAPOST.COM – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan pelemparan bom molotov di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau, telah digelar pada Rabu (28/4/2021) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Hakim Ketua Ersin S.H., M.H., Hakim Anggota Petra S.H., M.H., Hakim Anggota Andy S.H., M.H., merupakan tokoh pimpinan persidangan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kesaksian dari saksi yang dijadwalkan hadir di persidangan yakni Usman Wandi selaku tetangga korban.
Kesaksian dari Usman Wandi ini memperjelas seluk beluk bagaimana kejadian pelemparan bom molotov di rumah korban Nurhayati berlangsung.
Di persidangan ini, para terdakwa dihadapkan dengan tuduhan pelemparan bom molotov yang menyebabkan satu unit mobil terbakar.
Baca juga:
- 80 Rumah di Pangkalan Koto Baru Terendam Banjir
- Pengiriman Vaksin Tertunda, Uni Eropa Tuntut Perusahaan Vaksin AstraZeneca ke Pengadilan
- China Membentuk Front Baru untuk Mencegah Ancaman Infiltrasi dan Spionase Asing
- Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Bom Molotov Mobil dan Rumah Wartawati Kampar
Menurut fakta persidangan, seorang terdakwa bernama Wismar sempat mengadakan pertemuan dengan terdakwa lain bernama Indra Lubis di Pekanbaru untuk menyampaikan rencana aksi kejahatan yang akan dilakukannya.
Berdasarkan penjelasan Wismar, ia mengenal terdakwa Indra Lubis sejak cukup lama. Indra Lubis mengaku bahwa ia berkenalan dengan terdakwa Wismar ketika mereka sama-sama berada di penjara beberapa waktu lalu.
Dalam aksi kejahatan bom molotov in, Wismar berterus terang menjadi aktor yang mendanai dan merencanakan pelemparan bom molotov tersebut. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dana yang ia sodorkan bersumber dari gaji pekerjaannya sebagai kontraktor di PTPN V.
Wismar mengaku bahwa aksinya itu didasari oleh rasa sakit hati kepada korban yang bernama Nurhayati. Ia merasa diperas oleh sang korban terkait urusan tanah TORA Senama Nenek. Wismar mengakui tindak kejahatan tersebut ia lakukan demi memberi efek jera pada sang korban.
Berdasarkan kronologi yang dijelaskan, Wismar pada awalnya meminta bantuan Indra Lubis untuk menemukan kenalan yang pas untuk melakukan aksinya.
Di sisi lain, Indra Lubis mengakui bahwa dirinya juga ikut membantu terlibat langsung dalam penyerangan karena Wismar meminta pertolongannya. Dirinya juga mengenalkan para terdakwa lainnya kepada Wismar.
Di pihak lain tersangka bernama Kaliman mengaku bahwa ia bertindak selaku pihak yang membeli minyak tanah dan ikut melakukan aksi pelemparan Molotov.
Baca juga:
- Ustaz Abdul Somad resmi Nikahi Fatimah Az Zahra
- Zukri Mirzan dan H. Nassarudin resmi dilantik
- Berbagi Keceriaan: Forum Anak Kampar Bagikan Takjil Gratis
- Perbatasan Sumbar-Riau di Tutup Habis
Ada terdakwa lain yang bernama Surtimin. Ia berperan sebagai informan yang menginformasikan lokasi rumah korban. Terdakwa ini menyebutkan bahwa ia mendapatkan upah Rp.5 juta dari perbuatan yang dilakukannya.
Ia menyebutkan bahwa ia sempat bekerja dengan korban. Ia mengaku dirinya ikut terlibat dalam pelemparan bom Molotov tersebut disebabkan rasa sakit hati terhadap korban.
Ketika sidang virtual ini berjalan, Wismar menjelaskan bahwa perbuatannya tersebut tidak didorong oleh keinginannya untuk membunuh sang korban.
“Saya tidak ada niat untuk membunuh korban,” ungkapnya saat sidang secara virtual di persidangan.
Andi Situmorang , JPU Kejari Kampar, memberitahu bahwa sidang mengagendakan penghadiran saksi dari penasehat hukum terdakwa pada pekan depan. Sidang lanjutan rencanakan berjalan pada Rabu (2/5/2021) mendatang.