Siswa di Riau Bakar Sekolah Karena Ditegur Guru, Begini Kronologinya

Kampartrapost.com – Seorang siswa di Kuantan Singingi, Riau nekat bakar sekolahnya usai tak terima ditegur guru.

Pelajar SMPN 1 Kuantan Hilir berinisial AW (15) itu kesal karena dapat teguran dari guru karena makan di dalam kelas.

Vaksin Lansia

“Tersangka ditegur guru karena dia kedapatan makan di ruang kelas SMPN 1 Kuantan Hilir.”

“Di mana guru mengatakan ‘Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah’,” keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Boy Marudut Tua mengutip detik.com.

BACA JUGA: Warga China Dideportasi dari Riau

Kronologinya berawal ketika pada Selasa (12/4) pukul 10.00 WIB pelajar itu usai menonton film laga tentang pembakaran gedung.

Setelah menonton terbesitlah dalam benak AW membalas dendam kepada gurunya dengan membakar sekolah.

Vaksin Lansia

Keesokan harinya AW mengambil obat nyamuk bakar dan memasukkannya ke dalam saku.

Di tengah perjalanan ia mengisi BBM sepeda motor dan membeli satu korek api.

Setelah sampai di sekolah, ia mengambil kantong plastik dari tong sampah dan memasukkan BBM ke dalam plastik.

BACA JUGA: Gaji Guru di Kabupaten Kampar Masih Nunggak

Kemudian AW menyiram BBM ke kursi dan meja yang ada di dalam kelas lalu meletakkan plastik di atas meja dan membakar obat nyamuk dan meletakkannya di atas plastik.

Vaksin Lansia

Setelah obat nyamuk terbakar, ia langsung mengikuti pelajaran sekolah di kelas 7.2.

Lalu satu jam kemudian tiba siswa yang berteriak kebakaran. Ketika mengetahui kebakaran tersebut, para guru berusaha memadamkan api.

Untuk menelusuri siapa pelakunya, kemudian seluruh murid dikumpulkan.

“Saat itu tidak ada yang ngaku. Kemudian guru melihat dari CCTV dan diketahui bahwa sekitar pukul 07.00 WIB tersangka temannya duduk di depan kelas yang terbakar. Siswa itu lalu diinterogasi dan salah satu siswa mengakui pelaku adalah AW.”

Akibat ulahnya itu, para guru membawa AW ke Polres Kuantan Singingi.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP Jo UU No. 11 tahun 2012 yentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Berita Terkait