Tak Akan Dipenjara, Polisi Minta Ortu Laporkan jika Anak Gunakan Narkoba

Kampartrapost.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengimbau para orang tua yang memiliki anak pengguna narkoba untuk jangan ragu melapor ke Polda Metro Jaya.

Nantinya pengguna dijamin tidak akan dijebloskan ke dalam jeruji besi, melainkan hanya melewati masa rehabilitasi

“Imbauan kami tolong bapak, ibu di rumah kalau lihat anaknya segera laporkan, pasti kami rehab,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Mukti memastikan, para orang tua yang melapor pada pihak kepolisian tidak perlu khawatir anak mereka akan dipidana.

Karena pengguna terlebih yang sudah kecanduan hanya akan direhab, agar tidak menggunakan obat-obatan terlarang itu kembali.

Kunjungi Instagram Kampartrapost

Selain pada orang tua, Mukti juga meminta masyarakat untuk meminta bantuan polisi setempat jika menemui orang yang dicurigai menggunakan ekstasi.

Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan urin terlebih dahulu, agar dapat dipastikan orang yang dilaporkan memang benar pengguna narkoba atau tidak.

Masyarakat diminta jangan ragu dan takut untuk melaporkan pengguna narkoba kepada aparat, karena kemananan pelapor terjamin dalam undang-undang.

Dengan pelaporan sedini mungkin, maka pihak berwajib juga dapat segera menindak pengguna.

Tindakan dilakukan supaya yang bersangkutan tidak semakin terjerumus dalam lingkaran setan narkoba yang tak berujung.

BACA JUGA: Polisi Akan Lakukan Tes Urin pada Mahasiswa di Sejumlah Universitas

Langkah masyarakat yang berani melaporkan jika terdapat orang yang dicurigai sendiri juga bertujuan agar angka pengguna narkoba di Indonesia dapat menurun.

Karena berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa tahun terakhir angka pengguna narkoba di tanah air semakin meningkat.

Langkah pencegahan mulai dari rehabilitasi hingga sosialisasi pada masyarakat tampaknya masih belum dapat menjadi solusi.

Belum ada solusi yang memberikan efek besar pada orang-orang yang berniat menggunakan barang haram tersebut.

Pelaporan secepat mungkin dengan jaminan tidak akan dipidana bagi pengguna saat ini dapat menjadi salah satu solusi, agar tak ada lagi pengguna baru yang ikut terjerumus untuk saat ini hingga waktu yang akan datang

BACA JUGA: Duka Tragedi Kanjuruhan , TGIPF Bergerak Lakukan Pengembangan

Editor: Athaya Syahla

Berita Terkait