Tak Kantongi Izin, Sebanyak 38.880 Butir Telur Ilegal Dimusnahkan Satpol PP Kalbar

Kampartrapost.com – Sebanyak 38.880 butir telur ilegal dari hasil penertiban salah satu pemasok telur di Provinsi Kalimantan Barat dimusnahkan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).

Kasatpol PP Kalimantan Barat, Anthonius Rawing pada Senin (1/2/2022) menyampaikan bahwa ribuan telur yang disita tersebut terbagi atas beberapa jenis.

“38.880 butir telur ini merupakan telur bebek yang diasinkan dan telur ayam arab yang merupakan hasil penertiban dari salah satu pergudangan yang ada di Pontianak,” ujar Anthonius.

Adapun penyitaan oleh pihak kepolisian dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Usai mengetahui hal tersebut, satuan polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang terdapat pada salah satu kompleks pergudangan.

Saat dimintai keterangan dan dokumen telur yang dimiliki, pemilik tidak dapat memperlihatkan berkas resmi

Baca juga: Pasien Covid-19 di Surabaya Bocorkan Pengalaman Karantina: Dipaksa hingga Lokasi Tidak Layak

Hal itu berakibat serta berujung pada penyitaan dan pemusnahan dari Satpol PP.

Pada awalnya pihak kepolisan mendapati sebanyak 12.000 butir telur yang kemudian langsung dimusnahkan.

Dengan kasus yang menimpa salah satu warga di Kalimantan Barat tersebut, diharap masyarakat untuk tidak menjalankan bisnis ilegal agar tidak mendapati razia yang berakibat pada kerugian.

Pemerintah Provinsi juga harus ikut serta dalam melangsungkan razia jika ditemukan barang-barang ilegal yang ada di daerah.

Jika bisnis ilegal terus dibiarkan, maka hal itu dapat berdampak pada stabilitas harga.

Laporan dari masyarakat seperti yang dilakukan oleh komunitas peternak terkait temuan telur ilegal juga sangat penting untuk dilakukan.

Dengan laporan, pihak berwajib dapat langsung bertindak dan menangani oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis ilegal.

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Pekanbaru Tega Membakar Hidup-hidup Dua Anak Kandung

Dari informasi yang didapat, telur ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dan tiba di Kalimantan Barat tanpa mengikuti prosedur seharusnya.

Pemilik juga disebut telah diperiksa dan mengakui jika telur miliknya termasuk barang ilegal, sehingga tindakan dari aparat dapat dilangsungkan.

 

Berita Terkait