Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Kekasih Rp.1 M

Kampartrapost.com – Wanita dengan nama Windy Ekaputri Datta (27) menggugat kekasihnya yang bernama Carlos Daud Hendrik (28) dengan uang senilai lebih dari Rp.1 miliar di Pengadilan Negeri Kupang.

Windy melayangkan gugatan tersebut lantaran Carlos yang tak lain adalah kekasihnya sendiri tak kunjung menikahi penggugat, yang mana keduanya sudah memiliki buah hati.

Merasa dirugikan secara materiil, Windy meminta biaya ganti rugi sebesar Rp.52 juta rupiah secara kontan.

Tuntutan itu merupakan biaya kerugian yang digunakan pada sejumlah acara menjelang pernikahan, yaitu pertemuan keluarga dan acara peminangan.

Setelah itu, Windy menggugat Carlos mengganti biaya persalinan anak laki-laki mereka senilai Rp.25 juta.

BACA JUGA: Kecelakaan KA-Avanza di Bekasi Tewaskan Pengemudi

Selebihnya, Windy meminta Carlos untuk memberikan uang sebesar Rp.425 juta untuk biaya sekolah anak mereka, dari jenjang TK hingga kuliah.

Wanita usia 27 tahun itu juga meminta biaya kerugian moral, karena kehormatan dan harga dirinya yang jatuh pada perkawinan adat Rote yang disebut Na Olu Wan Feto.

Carlos diminta membayar uang kerugian moral pada Windy sebesar Rp.525 juta.

Disampaikan pula bahwa Carlos sebagai pihak tergugat telah meninggalkan Windy, meskipun keduanya sudah memiliki anak.

Pada gugatan dengan nomor perkara 69/pdt.G/2020/PN Kupang tanggal 31 Maret 2022, tertulis bahwa perbuatan Carlos tak sesuai dengan hukum adat, kepatutan, kesusilaan, serta norma kesopanan.

BACA JUGA: Besok! WNI dapat Menyaksikan Fenomena Konjungsi Multiplanet

Proses hukum berupa tahap medisi hingga tiga kali sudah dilaksanakan, namun tidak membuahkan hasil.

Untuk itu, selanjutnya pihak berwajib akan beralih pada tahap pemeriksaan perkara.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kelas lA Kupang, Consilia I. L. Palang Ama pada wartawan, Selasa (21/6/2022).

“Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umunya, berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan,” ujarnya.

 

Berita Terkait