Padang, Kampartrapost.com – Dewan Pengurus Persatuan Pelajar & Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir tanggapi isu kasus pencabulan anak bawah umur di Pekanbaru oleh mahasiswa Mesir.
Pihak PPMI mengeluarkan surat pernyataan sikap atas isu viral itu
Terdapat dalam surat resmi dari PPMI Nomor 1-A20/DP-PPMI/XXVII/XII/1443-2021, Muhammad Husein Hasibuan tidak lagi tercatat sebagai anggota PPMI Mesir
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual Dosen Unsri Reza Ghasarma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Hal tersebut karena pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di Pekanbaru
Beredar sebelumnya di media bahwa Husein merupakan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Mesir
Namun, ternyata Husein sudah dikeluarkan dari keanggotaan PPMI Mesir sejak tanggal 19 Juli 2021
Setelah itu ia dipulangkan ke Indonesia secara tak hormat tercatat pada tanggal 1 September 2021
Pemulangannya itu sudah sah melalui surat keputusan Dewan Keamanan dan Ketertiban Mahasiswa (DKKM) PPMI dan Konsulat Kekeluargaan Himpunan Mahasiswa dan Masyarakat Utara (HMM-SU).
Baca juga: Indonesia Krisis Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan; kurangnya sosialisasi moral
Selain aksi pelecehan seksual di Pekanbaru, ternyata Husein sebelumnya juga sudah melakukan kasus yang sama di Mesir
Ia mengirim pesan teks mesum dan mengirim foto tak senonoh kepada para mahasiswi dan pelajar Madrasah Tsanawiyah Mesir asal Indonesia
Korban berjumlah 8 orang, dan pelaku melakukan aksinya melalui media sosial Facebook dan Instagram
Baca juga: Mahasiswa Asal Sumut Cabuli Bocah 6 Tahun di Pekanbaru, Akibat Sering Nonton Film Porno
Dalam aksinya pelaku menggunakan akun palsu supaya tidak meninggalkan jejak data diri
Akibat ulahnya itu PPMI secara resmi tak mengakui Muhammad Husein Hasibuan sebagai anggotanya
Kemudian PPMI juga menutup seluruh akses bagi Muhammad Husein Hasibuan kembali ke Mesir dalam bentuk urusan apapun.