Tega! Seorang Kakek 76 Tahun di Tasikmalaya Cabuli Balita saat Sedang Tidur

Kampartrapost.com – Kasus pencabulan pada anak di bawah umur kembali terjadi di Tanah Air. Seorang pria usia lansia diamankan Resor Tasikmalaya Kota setelah didapati laporan pencabulan yang dilakukan olehnya kepada anak di bawah umur.

Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa pelaku yang berininsial E tersebut melakukan pencabulan pada anak usia 4 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

“Korban anak perempuan usia 4 tahun, tersangka E umur 76 tahun, merupakan tetangganya,” kata Aszhari, Sabtu (22/1/2022), dilansir dari ANTARA.

Tindakan pencabulan yang dilakukan E diketahui dari masyarakat yang melaporkan kejadian pada 18 Januari 2022.

Pelaku sendiri melangsungkan aksinya pada Sabtu (15/1/2022), yang bertempat di rumah korban di Tasikmalaya.

Baca juga: Polisi Tindak Belasan Mobil dengan Lampu Rem Membahayakan di Riau

Polisi yang mendapat laporan tindak asusila itu pun langsung bergerak cepat menindak kasus hingga pada akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk menjalani proses pemeriksaan.

Pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian tersebut dipindahkan ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjutan.

Pihak kepolisian juga masih mendalami sejumlah kesaksian serta menggali informasi terkait kasus lebih dalam lagi.

Pelaku mengaku mulanya mengunjungi rumah korban dan mendapati korban sedang tertidur. Ia pun langsung melakukan tindakan bejat dengan mencabuli anak perempuan yang masih berusia 4 tahun tersebut.

Pada saat itu keadaan rumah korban sedang sepi karena kedua orang tuanya sedang bekerja. Namun saudara dari korban yang melihat perlakuan pelaku kepada saudarinya itu langsung melaporkan kejadian kepada polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pagar Rumah di Pekanbaru

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota.

E dijatuhi Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman penjara dengan batas waktu 15 tahun kurungan.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghindari adanya kesempatan pada kasus serupa.

Berita Terkait