Telantarkan Keluarga Selama 4 Tahun, PNS di Aceh Divonis 8 Bulan Penjara

Kampartrapost.com – Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap seorang PNS dengan ininsial ES (51) setelah sempat menghilang dan menjadi buron.

Penangkapan dilakukan karena adanya putusan pengadilan terkait penelantaran keluarga yang dilakukan.

Jaksa eksekutor Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa pada Kamis (18/11/2021) menjelaskan terkait tindakan yang ES lakukan.

Pada 12 Agustus lalu ES dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran yaitu tidak memperhatikan alias menelantarkan keluarga.

Baca juga: Bea Cukai Makassar Lenyapkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek

Pelaku yang adalah warga pada Kecamatan Krueng Barona, Aceh Besar itu terbukti melakukan penelantaran dari Agustus 2015.

Tanpa memenuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga yaitu memberi nafkah, ES meninggalkan istri dan anak selama bertahun-tahun.

Bahkan saat meninggalkan istri dan anaknya ES sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain.

ES telah divonis oleh PN Jantho dengan hukuman 1 tahun penjara sebab terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan.

Baca juga: Terkait Hukuman Mati bagi Koruptor, Jaksa Agung: Perlu Kita Perdalam Bersama

Ia melanggar pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tidak menerima putusan hakim, ES ajukan banding ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dari hasil banding tersebut majelis hakim memotong masa tahanan ES yang awalnya adalah 1 tahun menjadi 8 bulan penjara.

Hakim mengatakan bahwa ES dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan selama menjalani proses sidang.

Baca juga: Liga 3 Terindikasi Suap, Menpora Minta Usut Tuntas!

Setelah putusan ditetapkan, ES yang seharusnya dibawa Kejari Aceh Besar untuk menjalani masa tahanan malah tidak ditemukan.

Dilaporkan ia sempat mengganti nomor telepon dan berpindah-pindah tempat tinggal.

Jaksa Aceh Besar mengatakan bahwa ES telah pindah ke kantor kecamatan, yang mana sebelumnya ia bekerja di Dinas Pariwisata.

ES akhirnya dapat ditemukan dan dimasukkan ke Rutan Jantho Kabupaten Aceh Besar usai menjadi buron selama 2 bulan.

 

Berita Terkait