Tembak Rekannya Hingga Tewas, Oknum Polisi di NTB Masih Terima Gaji Pokok

Kampartrapost.com – Kepala Bidang Hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Abdul Azas Siagian menyampaikan bahwa pelaku penembakan sesama aparat yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN, saat ini masih menerima gaji pokok dari instansi.

Adapun besaran gaji yang diterima oleh MN setelah melakukan insiden yang memakan korban jiwa tersebut lebih dari setengah persen gaji pokok.

“Gaji yang dia terima sekarang hanya 75 persen dari pokok,” kata Abdul, Jumat (3/12/2021).

Bukan tanpa alasan, penetapan bahwasannya MN masih dapat menerima gaji setelah melakukan tindak krminal sesuai dengan aturan negara.

Baca juga: Polda Jawa Timur Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Semeru

Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Polri.

Pada aturan disampaikan tentang perihal pemberhentian penghasilan personel Kepolisian Indonesia.

MN sendiri saat ini diberhentikan sementara dan telah menjalani Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Bersamaan dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat atas dirinya.

Baca juga: Sejumlah Syarat Sebelum Berpergian saat Nataru: Bukti Vaksin hingga Antigen

MN akan berhenti menerima gaji jika rekomendasi pemberhentian atau PTDH-nya telah ditandatangani kepala Polda NTB, selaku pihak yang berhak menghukum.

Hingga saat ini hasil sidang banding KKE Polda NTB milik MN, yang mana melakukan penolakan materi banding dan memperkuat putusan KKE Polres Lombok Timur masih berada di bawah Bidang Propam Polda NTB.

Pengakhiran dinas MN sebagai polisi masih menunggu pelimpahan pada Biro SDM Polda NTB.

Sebelumnya diketahui MN melakukan penembakan pada seorang rekannya dengan ininsial HT yang diduga mempunyai hubungan terlarang dengan istri pelaku.

Baca juga: Antisipasi COVID Melonjak, Pemerintah Berencana Larang Pesta Tahun Baru

Dari keterangan disebutkan korban ditemukan 4 jam setelah kejadian penembakan yang terjadi di rumahnya.

Kini MN telah berstatus sebagai terangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Berita Terkait