Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Suap Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Resmi Ditahan

Kampartrapost.com – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra resmi menjadi tahanan di Rutan Kelas l Pekanbaru. Penahanan dilakukan usai JPU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah memproses penetapan majelis hakim tentang pemindahan lokasi penahanan dari Andi.

Sebelumnya mantan bupati sekaligus politisi Partai Golkar tersebut ditahan oleh lembaga antirasuah sejak Selasa (19/10/2022), dan dimasukkan ke Rutan Kelas l Jakarta Timur Cabang KPK.

Terdakwa mengajukan permohonan pemindahan penahanan saat diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Andi akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas l Pekanbaru. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi pemindahan pada Rabu (23/3/2022) tersebut.

“Tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Kelas l Pekanbaru,” ujar Ali, Kamis (24/3/2022), dilansir dari Riau Aktual.

BACA JUGA: Menteri Perdagangan Pastikan akan Menangkap Tersangka Penimbun Minyak Goreng

Lebih lanjut, disebutkan pemindahan dilakukan dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan serta pengamanan yang ketat dari Tim Jaksa KPK.

Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan permohonan agar lokasi penahanan Andi untuk dapat dipindahkan.

Pemindahan dilakukan untuk mempermudah koordinasi dengan terdakwa, contohnya terkait masalah surat kuasa.

Sebelumnya Andi Putra yang pernah menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha kebun sawit PT. Adimulia Agrolestari (AA).

Kasus yang menimpa mantan pimpinan di salah satu Kabupaten Provinsi Riau tersebut menimbulkan banyak tanggapan dari masyarakat.

BACA JUGA: Lakukan Pencabulan pada Mahasiswi, Dekan FISIP UNRI Dituntut 3 Tahun Penjara

Ada yang setuju dengan pemindahan dan berharap terdakwa mendapatkan efek jera, namun ada pula yang mempertanyakan proses pemindahan tersebut.

 

Berita Terkait