Kampartrapost.com – Korupsi menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung usai di Indonesia, terlebih kerap dilakukan petinggi yang semestinya melindungi dan menjadi contoh bagi rakyat.
Demi mencegah oknum tak bertanggung jawab melakukan hal tersebut, banyak pihak terutama masyarakat yang setuju untuk diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor.
Sejalan dengan hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pendapatnya terkait hukuman mati.
“Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama,” terang Burhannudin, Kamis (18/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca juga: Adidas Minta Maaf usai Klaim Wayang Kulit Berasal dari Malaysia
Sanksi pidana yang tegas dan keras seperti hukuman mati dinilai akan memberi peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bersama ganjaran hukuman mati, maka orang yang hendak melakukan tindak penggelapan dana menjadi takut sebelum menjalankan aksinya.
Sama halnya bagi pihak yang sudah melakukan korupsi. Jika hukuman mati diterapkan maka hal itu dapat memberi efek jera untuk tidak melakukan hal serupa.
Burhanuddin sendiri menilai bahwa hal tersebut cukup berhasil lantaran sedikitnya pengulangan tindak pidana yang dilangsungkan oleh mantan koruptor.
Baca juga: Alami Peningkatan Kasus, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga Akhir November
Dengan beragam upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum, hukuman mati dapat menjadi langkah terakhir yang efektif.
Itu karena semua hukuman seperti kurungan dan sebagainya kurang berefek bagi pelaku tindak pidana korupsi .
Dilihat dari tindakan korupsi yang masih tinggi dan terus terjadi di tanah air.
Selain langkah pencegahan, saat ini juga diperlukan tindak penahanan atau represif yang tegas dari aparat penegak hukum.
Baca juga: Epidemiolog Kritik Penerapan PPKM Level 3 se-RI Saat Libur Nataru
Sudah ada beragam upaya seperti menjatuhkan tuntutan berat, memiskinkan koruptor, serta kerja sama dari aparat bersama pelaku tindak pidana.
Namun semua itu belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi.
Untuk itu Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan merasa perlu untuk melangsungkan hukuman mati sebagai terobosan hukum.