Kampartrapost.com – Upah Minimum Provinsi atau disingkat dengan UMP untuk wilayah DKI Jakarta pada tahun 2022 yang dijadwalkan akan diputuskan di 19 November lalu tampaknya alami kemunduran penetapan oleh Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan ia dan pihaknya ingin memutuskan hal tersebut dengan sebaik mungkin.
Dengan semakin tinggi UMP yang ditetapkan, maka hal itu menandakan bahwa usaha baik serta kesejahteraan yang dilakukan mengalami peningkatan.
Di sisi lain, pihak buruh sempat mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta agar UMP 2022 dinaikkan sebesar 10%.
Baca juga: Sambut Baik Sirkuit Mandalika, Pedagang Raup Pemasukan Hasil Jualan Rp.1 Juta Sehari
Terkait hal itu Riza mengimbau buruh untuk memahami pihak pengusaha, karena jika upah yang ditetapkan terlalu tinggi dapat menyebabkan hal buruk.
Yang mana tak jauh dari PHK yang dialami karyawan atau lebih parah, yaitu penutupan badan usaha.
“Tapi buruh juga harus memahami pihak pengusaha,” ungkap Riza.
Jika hal seperti PHK besar-besaran terjadi maka hal dikhawatirkan dapat memberi efek bagi perekonomian di ibu kota.
Baca juga: Tindak Pengurus MUI dalam Kasus Dugaan Teroris, Jubir: Wapres Menghargai Densus 88
Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, yang mana tak sedikit masyarakat mengalami kemerosotan ekonomi.
Riza menyebutkan bahwa jika terjadi gejolak sosial seperti bermunculannya pengangguran akan membuat repot pihak Pemprov.
Untuk itu semua pertimbangan akan kepentingan setiap pihak harus dilakukan, untuk mendapatkan hasil yang baik pula.
Sebelumnya pemerintah pusat telah menerbitkan jumlah rata-rata kenaikan besaran UMP secara nasional pada seluruh provinsi, yaitu sebesar 1,09%.
Baca juga: Bagus Dikonsumsi Rutin, Ini 6 Cara Teh Hijau Bikin Panjang Umur!
Pada Minggu (21/11/2021) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan jumlah upah untuk Provinsi DKI Jakarta setelah dilakukan penetapan.
Yang mana besaran UMP pada tahun 2022 adalah Rp.4.453.935,53, yang naik sekitar Rp.37.749 dibanding tahun lalu.
Jumlah UMP yang disebutkan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditetapkan untuk pekerja atau dengan masa kerja tak lebih dari satu tahun.