Kampartrapsot.com – Sebuah data yang menunjukkan bahwa terdapat penerimaan bantuan sosial yang diterima oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia menimbulkan beragam reaksi baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat.
Berdasarkan aturan yang ada, ASN tidak sepatutnya menerima bantuan, lantaran mendapat gaji tetap dari pemerintah.
Terkait hal itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ASN tidak masuk dalam kategori.
“Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” terang Tjahjo, dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu (20/11/2021), dilansir dari ANTARA.
Baca juga: Terkait Kenaikan Upah Buruh DKI Jakarta Tahun 2022, Wagub: Harus Ada Pemahaman
Pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan untuk pemberian sanksi kepada ASN yang ikut menerima bantuan sosial.
Perlu diketahui motif dari para pelaku yang merupakan pegawai negeri tersebut, apakah dengan sengaja melakukan tindakannya atau tidak.
Penyalahgunaan wewenang agar mendapatkan bantuan sosial yang seharusnya ditujukan pada yang lebih membutuhkan tentu harus mendapat sanksi yang tegas.
Adapun bagi ASN yang ketahuan melakukan tidakan curang terkait penerimaan bansos akan dijatuhi hukuman disiplin.
Baca juga: Sambut Baik Sirkuit Mandalika, Pedagang Raup Pemasukan Hasil Jualan Rp.1 Juta Sehari
Yang mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peninjauan lebih lanjut terkait mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial dari pemerintah atau pihak terkait juga harus dilakukan.
Sehingga validasi dan verivikasi dapat dilangsungkan bagi masyarakat yang memang berhak menerima bantuan.
Adapun syarat dari penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin.
Baca juga: MA Sunat Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Bui di Kasus Swab RS Ummi
Yang mana tak mampu atau rentan terhadapt risiko sosial.
Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
Sebelumnya ditemukan data terkait ASN penerima bantuan sosial oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mencapai hingga 31.624 orang.