Terkait Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri pada HW, Komnas HAM: Tidak Setuju

Kampartrapost.com – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan (HW) mendapat tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia atas perlakuan bejat yang ia lakukan. Namun hal tersebut mendapat pertentagan dari Komnas HAM, yang mana tidak mendukung hukuman mati pada semua bentuk kejahatan, termasuk kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya di Tempo pada Kamis (13/1/2022).

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka.

Hukuman mati dinilai tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, yang mana memberikan kebebasan bagi seluruh individu untuk dapat hidup.

Hak hidup bagi seluruh warga negara sendiri terdapat dan dilindungi dalam UUD 1945.

Baca juga: Tuai Kebingungan Masyarakat, Pemerintah Akan Kembali Ubah Warna Seragam Satpam

Keputusan tersebut dianggap tidak bisa diubah pada setiap keadaan, termasuk dalam situasi yang dialami pelaku kekerasan seperti Herry.

Untuk menebus kesalahannya, Herry diusulkan untuk mendapat hukuman kurungan seumur hidup.

Dengan begitu masih bisa hidup, namun tetap mendapat ganjaran dari apa yang diperbuat.

Tak hanya hukuman mati dan kebiri kimia, JPU Kejati Jawa Barat juga disebutkan memberi tuntutan kepada pelaku pencabulan tersebut yaitu berupa penyitaan dan pelelangan semua aset miliknya.

Nantinya uang dari hasil pelelangan akan diberikan pada santriwati yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil dan memiliki bayi dari pelaku.

Baca juga: Dahlan Iskan Blak-blakan Soal Tindakan Pemerasan oleh DPR: Saya Terkenal Dimusuhi

Uang hasil aset yang diserahkan pada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu itu nantinya dapat digunakan korban dan keluarga.

Hasil lelang tersebut diharapkan dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bagi korban dan keluarga.

Terutama untuk keperluan bayi yang memerlukan biaya ekstra, seperti pakaian, popok, hingga susu.

Herry juga dituntut jaksa untuk membayar denda sebesar Rp.500 juta subsider 1 tahun penjara.

Lalu pemenuhan ganti rugi untuk para korban dengan uang tunai senilai Rp.331 juta.

Berita Terkait