Kampartrapost.com – Terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, seorang polisi dengan ininsial ARG diberhentikan dari anggota Polri. Disebutkan pemecatan ARG dilakukan karena tindakan pelaku perbuat telah mencemari nama baik institusi kepolisian Indonesia.
ARG terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba dengan jenis sabu yang jika ditotal seberat 6,7 kilogram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhart dilansir dari ANTARA, Kamis (3/2/2022) menyebutkan kepolisan akan menindak pelaku.
“Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG,” terang Harry.
Pelaku sendiri baru menduduki jabatan sebagai pengawal pribadi Gubernur Kepri yaitu Ansar Ahmad selama 3 bulan.
Baca juga: Cemburu pada Istri, Seorang Pria Nekat Bakar Sofa Kantor Bappedalitbang Riau
Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan pada ARG serta 2 rekannya (M dan BTP) pada Senin (24/1/2022).
Penangkapan tersebut di lakukan di 2 lokasi berbeda, yaitu di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Dari hasil penggeledehan, polisi berhasil mengamankan alat bukti narkoba jenis sabu dengan berat hampir 7 kilogram tersebut.
ARG tidak sedang melaksanakan tugas kedinasannya yaitu mengawal gubernur saat pihak kepolisan melakukan pengamanan.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan ditangani oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan berkala.
Baca juga: Resmi! Warna Seragam Baru Satpam RI Diperkenalkan Bulan Ini
Pihak penyidik juga sedang menelusuri motif para pelaku serta asal-usul narkoba yang diamankan.
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal tersebut membahas terkait kasus yang menimpa ARG dan rekan-rekannya yaitu narkotika.
Para pelaku juga dijatuhi ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Disebutkan pula bahwa pihak kepolisan telah memiliki komitmen untuk menindak tegas siapa saja anggota yang terjerat kasus pidana, terutama narkotika.
Untuk pelaku ARG sendiri, sanksi yang didapat menjadi berkali lipat, yaitu hukum pidana hingga pemberhentian dari jabatan.