Terlibat Penyelewengan Dana, Kemensos Cabut Izin ACT

Kampartrapost.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana oleh organisasi kemanusian ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Kemensos secara resmi menarik izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang mana pada tahun 2022 sudah diberikan kepada ACT.

Pencabutan izin itu sendiri sesuai dengan pernyataan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Keputusan Mensos tersebut mengenai Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Pernyataan ditandatangani langsung oleh pihak terkait, tak lain Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Rabu (5/7/2022).

BACA JUGA: Berkas Kasus Lengkap, Doni Salmanan segera Disidang

Dalam siaran pers pada hari yang sama, Mensos mengungkapkan pencabutan izin ACT disebabkan karena adanya pelanggaran pada peraturan Menteri Sosial.

Untuk proses selanjutnya, Mensos akan menunggu pemeriksaan Inspektorat Jenderal, hingga sanksi lebih lanjut akan ditetapkan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karenba adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pernyataan Presiden ACT Ibnu Khajar, sebesar 13,7% dana hasil pengumpulan sumbangan masyarakat digunakan untuk operasional yayasan.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, jumlah maksimal untuk dana operasional disebut tidak boleh lebih dari 10%.

BACA JUGA: Diimingi Hadiah, Pedagang Cabuli Bocah di Tangerang

Pasal tersebut berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Lebih lanjut, pada Selasa lalu Muhadjir mengundang pengurus yayasan ACT, mulai dari presiden hingga pengurusnya.

Pemanggilan bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait kasus yang menimpa organisasi kemanusiaan ternama itu.

“Pada hari Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.

Berita Terkait