Kampartrapost.com – Ditemukan di Kelurahan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana kasus narkotika Diki Candra dan menjebloskannya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Bengkalis, usai sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri.
Beberapa waktu lalu Diki dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun kurungan karena kasus narkotika oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Ia ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Penangkapan dilakukan pada 19 April 2021 lalu oleh tim Opsnal Polsek Mandau.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram.
BACA JUGA: Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Viral Korban Begal yang Membunuh Pelaku di Lombok
Setelah menjalankan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersangka, pihak penyidik meminta Jaksa Peneliti untuk melaksanakan penelaahan syarat formil dan materiil perkara.
Usai dijatuhi vonis, terpidana yang belum sempat ditahan itu melarikan diri. Diduga terpidana kabur karena belum ada penahanan tahap ll yang dilakukan oleh JPU.
Terpidana yang keberadaannya tidak diketahui itu ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak berwajib akhirnya menemukan tempat persembunyian Diki di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
Proses pencarian dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah MH.
BACA JUGA: Timbul Tudingan PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes: Tuduhan Tidak Mendasar
Informasi penangkapan Diki disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kosnanto pada Selasa (19/4/2022).
“Hari Minggu, 10 April lalu, terpidana sudah dieksekusi ke lapas Bengkalis,” jelas Raharjo, dikutip dari Riau Aktual.
Atas kasus yang dilakukan, Diki juga dijatuhi kewajiban untuk membayar denda dengan nominal Rp.1 miliar atau subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim.
Hukuman yang didapat terpidana lebih ringan, dibanding tuntutan JPU sebelumnya.
JPU meminta majelis hakim untuk memberi hukuman 6 tahun pidana dengan denda Rp.1 miliar atau subsider 3 bulan penjara kepada Diki.