Kampartrapost.com – Diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga mahasiswi, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) yaitu Reza Ghasarma terancam hukum pidana kurungan penjara dalam kurun waktu maksimal 12 tahun.
Hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka sesuai dengan isi dari aturan yang berlaku.
Terdapat pada Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Status oknum dosen dengan inisial R tersebut yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka menjadi langkah pemberian ancaman pidana.
Baca juga: Pulihkan Kinerja Perusahaan, Garuda Indonesia Tunda Kewajiban Pembayaran Utang Sementara
Yang dilakukan oleh Direktorat Researse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat status tersangka saat ini.
Yaitu berupa telepon genggam milik tersangka dan ketiga korban bersama kartu telepon, serta tangkapan layar melalui pesan WhatsApp.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan penyidik menemukan bukti kuat setelah melakukan koordinasi dengan pihak ahli.
Baca juga: Resmi Menjadi Bagian Polri, Novel Baswedan: Semoga Bisa Membawa Manfaat
“Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi,” ujar Hisar, Jumat (10/12/2021), dilansir dari ANTARA.
Selama proses penyidikan sendiri tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Namun bukti yang telah ditemukan menjadi kejelasan pada kejadian sebenarnya.
Sehingga pihak kepolisian dapat melanjutkan proses hukum pada oknum dosen tersebut.
Baca juga: Batu Rubi Tertua di Dunia Ungkap Awal Kehidupan di Bumi
Pesan singkat yang dikirimkan oleh tersangka kepada korbannya merupakan muatan pornografi yang sudah termasuk dalam ranah pelecehan.
Tindakan bejat yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, memerintah korban untuk membuka pakaian, hingga pesan yang menunjukkan bahwa ia meluapkan nafsu dengan membayangkan tubuh korban.
Atas bukti tindakannya tersebut, selama 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel.